Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala ADPEL SAMSAT Gresik MEMERAS Masyarakat, Modus Operandi Buka-Tutup LAPOR JUAL (Pelaporan Kendaraan)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., harus menindak tegas oknum ASN KA Adpel SAMSAT GRESIK yang menyalahgunakan kewenangan. ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam bertugas, harus melaksanakan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., harus menindak tegas oknum ASN KA Adpel SAMSAT GRESIK yang menyalahgunakan kewenangan. ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam bertugas, harus melaksanakan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berita Patroli – Gresik

Kelakuan dari oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai ADPEL SAMSAT Kabupaten Gresik harus ditindak tegas oleh Gubernur Jawa Timur secara Administratif, dan tentunya bisa dilaporkan secara Pidana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SAHAR, Kepala Adpel SAMSAT Gresik, diduga MEMERAS Masyarakat melalui BJ (Biro Jasa) terkait LJ (Lapor Jual). Adapun Modus Operandi yang dilakukan SAHAR, yaitu (membuka dan menutup) kendaraan yang telah diBlokir oleh Pemilik RANMOR (Kendaraan Bermotor), tentunya dengan cara yang CULAS. Jual-Beli Kewenangan untuk mendapatkan imbalan di luar kewajaran. Bagaimana Modus Operandi-nya? Hal ini diterangkan oleh salah satu Warga Gresik bernama AR.

“Kami ini sebagai BJ (Biro Jasa) tidak bisa berbuat apa-apa. Mau lapor ke siapa? Karena di SAMSAT yang punya kewenangan adalah Ka ADPEL, tentunya melalui OPSIS,” Ujarnya.

 

“Untuk PENUL (Pendaftaran Ulang 5 Tahunan) dan bayar Pajak (Pengesahan Tahunan) tanpa KTP Pemilik lama, asal BAYAR Rp850 ribu, tetap bisa terbit STNK yang lama, walaupun sudah dilakukan PEMBLOKIRAN LAPOR JUAL. Ini sudah biasa, Mas. Bahkan harga tersebut bervariasi, dari Rp850 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kendaraannya. R2 dan R4 berbeda nominal. Kalau mau benar-benar serius membersihkan SAMSAT, terutama Oknum Adpelnya, karena yang memegang sistem kendali operasional adalah Ka Adpel,” Ujar AR.

Perlu Masyarakat ketahui, apa yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara bernama SAHAR ini, laki-laki paruh baya, bertutur kata halus dan lemah lembut kepada siapa pun. Namun, di balik “manisnya” tutur kata, ada kelakuan terselubung yang merugikan Masyarakat Kabupaten GRESIK.

Modus Operandi-nya terungkap saat Wartawan Berita PATROLI melakukan Investigasi selama beberapa hari di SAMSAT Kabupaten GRESIK, Jawa Timur.

Sudah jelas diatur dalam:

-UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan),

-UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB,

-Serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merinci pelaksanaan UU tersebut, serta ada SK Kadispenda.

Situasi dalam kantor SAMSAT Gresik, saat petugas melayani masyarakat dalam pembayaran pajak tahunan (pengesahan) atau PENUL (Pendaftaran Ulang Lima Tahunan), jika masyarakat datang sendiri tanpa melalui BJ (Biro Jasa), akan diarahkan „BALIK NAMA“.Namun, bila melalui BJ (Biro Jasa) makelar, walaupun sudah diBLOKIR LJ (Lapor Jual), tetap bisa dibuka dan ditutup lagi, tentunya atas perintah KA ADPEL SAMSAT Gresik melalui sistem OPSIS.

Situasi dalam kantor SAMSAT Gresik, saat petugas melayani masyarakat dalam pembayaran pajak tahunan (pengesahan) atau PENUL (Pendaftaran Ulang Lima Tahunan), jika masyarakat datang sendiri tanpa melalui BJ (Biro Jasa), akan diarahkan “BALIK NAMA“.
Namun, bila melalui BJ (Biro Jasa) makelar, walaupun sudah diBLOKIR LJ (Lapor Jual), tetap bisa dibuka dan ditutup lagi, tentunya atas perintah KA ADPEL SAMSAT Gresik melalui sistem OPSIS.

Perlu Masyarakat ketahui, bahwa aturan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, baik roda dua maupun roda empat, salah satu syaratnya adalah menunjukkan KTP ASLI dan STNK ASLI.

Namun, apa yang terjadi di SAMSAT Kabupaten GRESIK? Tidak membawa KTP ASLI tetap bisa dilayani, jika melalui BIRO JASA, dengan Modus Operandi bernama “ACC,” yang tarifnya bervariasi:

-R2: Rp50 ribu – Rp150 ribu,

-R4 ke atas: Rp100 ribu – Rp250 ribu.

Bisa dibayangkan dalam sehari, Wajib Pajak yang pengurusan melalui Biro Jasa berapa ribu R2 dan berapa ratus R4? Bahkan pengurusan ACC KTP, Blokir Lapor Jual (membuka blokir), dan Koding Pendaftaran Kendaraan Baru (Pencatatan Nomor Kendaraan Baru) diduga turut melewati skema tarif di luar jalur resmi.

Perbuatan Ka Adpel ini, bila terbukti, masuk ke ranah Pidana Korupsi. Hal ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Langkah yang tepat adalah Pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai jalur penegakan hukum.

Perlu Masyarakat ketahui, KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) adalah 3 kata yang MEMORAK-PORANDAKAN fondasi Negara Demokrasi. Pat gulipat yang dilakukan Oknum Adpel ini harus DIHENTIKAN. Patut diduga, uang tersebut mengalir ke PIMPINAN, yakni Ka UPT Dispenda Pemprov Jawa Timur. Perilaku tercela Oknum ini harus DIUSUT TUNTAS!

Saat dikonfirmasi melalui WA, Kepala ADPEL SAMSAT Tuban mengatakan, “Mohon maaf, Pak, masih ada kegiatan,” kata SAHAR kepada Kuli Tinta.

BERSAMBUNG…

(tomy/ Arinta/ Andrijanto/ Yanto/ Safruddin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top