Uncategorized
Pengadilan Negeri Nganjuk Menjatuhkan Vonis Ke 4 Terdakwa Karyawan PT Summit Otto Finance Dengan Modus Broker Kredit Fiktif.

Terdakwa kasus penipuan dengan modus broker kredit fiktif
Nganjuk – Berita Patroli
Berawal dari bulan Juni 2023, terdakwa kasus penipuan yaitu Yuda Didik Prasetyawan dan Beny Zusdy Dwi Saputra, Ahmad Sadali serta Sunarti mencari orang dengan cara mendatangi rumah-rumah alias Dor to Dor untuk mencari mangsa calon debitur yang mau di tawari keuntungan sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 3.000.000.
Setelah mendapatkan data KTP, Yuda mengirim ke beny selaku kredit marketing officer ( CMO ) surveyor pada PT summit Otto Finance setelah administrasi lengkap selanjutnya melakukan mekanisme BI checking ke debitur tersebut.
Aprianto Hutomo.,S.H, selaku Lawyer PT. Summit Otto Finance menuturkan ke awak media bahwa dengan terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil audit angsurannya yang mulai ada keterlambatan secara tidak wajar.
Selanjutnya, pihak kantor mendatangi debitur satu persatu untuk di croscek kebenarannya, yang pertama atas nama Abdilah setiawan warga kelurahan Begadung Nganjuk merasa heran terkait angsurannya sepeda motor yang merasa tidak pernah kredit motor dan juga belum menerima unit motornya, setelah itu pihak kantor melakukan pengembangan dan hasilnya empat debitur juga sama tidak pernah melakukan kredit motor,
Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa PT. Summit Otto Finance telah mengalami kerugian Rp 66.000.000 ( enam puluh enam juta rupiah )
Masih Aprianto Hutomo,SH berpesan kepada masyarakat supaya waspada dan berhati-hati untuk tidak mudah menyerahkan dokumen seperti KTP ke orang lain tanpa alasan jelas yang dapat merugikan diri sendiri bila namanya terjerat kasus hukum.
Majelis hakim pengadilan negeri Nganjuk yang di pimpin Warsito menyatakan para terdakwa dengan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) pungkasnya. ( Hka )

You must be logged in to post a comment Login