Uncategorized
PT. BFI Finance Indonesia Kota Kediri Diduga Rugikan Debitur Tentang Pengurusan Perpanjang Pajak Bermotor Yang Tak di Proses Sampai Unit Di sita SatLantas Kota Kediri

Foto Debitur saat mendatangi kantor BFI FINANCE di Ruko Hayam Wuruk Kota Kediri
Kediri – Berita Patroli
Sangat di sayangkan perusahaan pembiayaan Mobil PT. BFI Finance Indonesia yang berada di Ruko Hayam Wuruk Kota Kediri diduga sudah rugikan debiturnya, karena pihak debitur yang mau taat pajak malah di persulit dalam hal pengurusan STNK sebab pada saat bayar pajak kendaraan bermotor untuk lima tahunan ganti Plat dan STNK harus komplit ada BPKB nya, pada saat debitur mengajukan permohonan ke pihak BFI seharusnya di layani dengan baik sebab sudah jelas BPKB ada pada perusahaan tersebut, akan tetapi pihak debitur malah tidak di gubris yang sampai akhirnya Mobil yang di pakai kena razia dan di sita oleh pihak SatLantas Kota Kediri Sabtu ( 15/03/2025 )
Menurut keterangan Debitur bernama IBAT mengatakan bahwa “selama ini angsuran saya lancar – lancar saja dan tidak pernah terlambat,” berhubung pajak mobil terkahir tanggal 24 Desember 2024, dan BPKB masih di PT BFI Finance, saya meminta untuk di proses terkait perpanjangan pajak tersebut, setelah beberapa bulan ternyata tidak di proses sampai akhirnya mobil milik saya kena tilang pada hari Sabtu (15/03/2025 ) di depan kantor Satlantas Kota Kediri, dan Mobil di sita karena pajak yang 5 tahunan itu mati” Katanya kepada awak media.

Mobil Debitur yang sekarang kena razia dan diamankan Satlantas kota Kediri
Masih menurutnya “Dengan ini saya merasa di rugikan oleh PT BFI Finance dan akan segera saya laporkan ke Polresta Kediri tentang Undang- Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum setiap konsumen. Pihak BFI sebetulnya harus bisa menerapkan SOP dengan benar tapi unsur kesengajaan yang di lakukan oknum BFI sangatlah tidak pantas sehingga mobil yang saya pakai kena tilang Satlantas kota Kediri pada saat kegiatan operasi, ucapnya dengan nada geram.
Sementara Saiful Iskak selaku Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) angkat bicara terkait hal ini “terkait hal ini saya rasa sangat merugikan masyarakat selaku debitur yang mempunyai itikat baik selaku Wajib Pajak, akan tetapi pihak PT BFI Finance Indonesia dengan sengaja mempersulit Debitur sampai Mobil disita oleh Pihak Satlantas Kota Kediri, kita akan dampingi Debitur untuk menuntut haknya kepada PT BFI Finance untuk bertanggung jawab terkait hal ini” Paparnya.
“Kita akan lakukan aksi Damai di depan kantor BFI Finance Indonesia di Ruko Hayam Wuruk minggu depan apabila masalah ini tidak segera di selesaikan, Debitur sudah di rugikan secara material dan non material, saya harap Para APH tidak tutup mata terhadap perusahaan pembiayaan yang nakal dan dengan sengaja merugikan Debitur yang sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen,” Pungkas Saiful.

Saiful Iskak ketua LSM RATU angkat bicara terkait BFI FINANCE di kota Kediri yang di nilai telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
Saat di temui Jumat 21/03 di kantor PT. BFI Finance Indonesia di Ruko Hayam Wuruk Kota Kediri, Oknum yang bernama FAIS ini sebenarnya harus bertanggung jawab untuk memproses perpanjangan pajak STNK di kantor Samsat Kediri lah kok justru malah tidak pernah menghiraukan Debitur yang minta haknya untuk segera di uruskan pajaknya, sebagai debitur juga tidak pernah di gubris sama sekali, pada saat akan di konfirmasi oleh wartawan terkait masalah ini pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang patut di duga telah alergi dengan awak media tidak mau menemui, ada apa dengan FAIS ini padahal dia juga bukan pejabat kok gayanya seperti itu??? (Nyoto)

You must be logged in to post a comment Login