Home Uncategorized Aliansi LSM Macan Gelar Aksi Damai di Depan Kejaksaan Kota Kediri, Bentuk...

Aliansi LSM Macan Gelar Aksi Damai di Depan Kejaksaan Kota Kediri, Bentuk Dukungan Moral Kepada Rekannya yang Dikriminalisasi dan Dipaksakan P21

5
0
Aksi Demo LSM MACAN Di Depan Kejaksaan Kabupaten Kediri Selasa ( 25/02/2025 )
Aksi Demo LSM MACAN Di Depan Kejaksaan Kabupaten Kediri Selasa ( 25/02/2025 )

Kediri – Berita Patroli

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Selasa (25/2).

Massa memberikan dukungan moral kepada dua anggota LSM berinisial A dan H yang dianggap menghadang mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

Massa yang di motori oleh Saiful Iskak menganggap persoalan tersebut tergolong sepele sebab dinilai tidak ada motif kriminal dan hanya sebatas konfirmasi terkait penggunaan mobil plat merah yang dipakai diluar jam kerja. Berdasarkan fakta yang terjadi di TKP, dimana atas perbuatan saksi korban yang mengancam keselamatan jiwa rekannya apabila rekan kita tidak berusaha untuk melawan saksi korban yang mengacungkan (menodong) senjata api milik saksi korban ke arah rekannya, Saiful menganggap penuntut umum mencoba ” mengkaburkan saksi korban, bahwa saksi korban adalah kepala kejaksaan kabupaten Kediri, penuntut umum menutup mata demi melindungi kejahatan saksi korban.

Saya anggap ini sangat arogan, saksi korban selaku aparat penegak hukum, pejabat negara, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri, harusnya bersikap yang humanis dan bisa memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah berbuat semena mena, bukan malah terkesan menindas rakyat dengan memanfaatkan jabatannya, dengan demikian dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang kabur, tidak cermat, cacat hukum.

Saiful mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum tidak mengedepankan upaya restorative justice atau pemulihan hubungan secara harmonis, katanya bermitra!? pungkasnya.

Ditemui usai aksi, Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menanggapi terhadap permintaan massa terkait upaya restorative justice, ia mengaku bahwa hal tersebut terdapat mekanismenya.

“Istilahnya sekarang kasus itu sudah berproses ke persidangan, otomatis nanti tinggal disitu kan terbuka untuk umum jika mereka menyaksikan dan lain sebagainya itu tergantung dari hakimnya,” katanya.

Boma menambahkan bila terkait pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat sudah terlewati untuk di pihak kejaksaan, karena sudah masuk dalam proses persidangan. ( Nyoto, Hari Kaking, Arinta, Asrul, Jarwo )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here