Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Solar Subsidi Dari Sidoarjo disinyalir disalahgunakan Komplotan Soni Untuk Proyek Stragis Nasional

Sidoarjo Berita Patroli – Sepak Terjang Soni di dunia Minyak dan dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi sudah tidak asing di telinga Pemain BBM. Dugaan adanya Investor besar, dan sejumlah beking Baju Coklat, membuat ulah Soni jauh dari pantauan atau jerat Hukum.

Modus operandi dalam Giat dapatkan solar subsidi dilakukan dengan belanja secara estafet, dari Satu Spbu ke Spbu lainnya. Giat belanja solar dilakukan dengan gunakan Barcode berbeda – beda yang di beli dari sopir – sopir truk. Satu Bercode biasanya di beli seharga 300 – 500 ribu. Untuk belanja solar dari satu spbu, komplotan ini bisa belanja sebesar 500 ribu rupiah.” Biasanya mereka berpindah – pindah dalam belanja Solar, untuk 1 barcode digunakan di 1 spbu senilai 500 ribu dapat solar subsidi sebanyak 70 liter, karena pembelian solar juga ada batasanya disetiap Spbu berbeda – beda kebijakannya,” terang JK salah satu Sumber yang enggan disebut identitasntasnya.

Hasil investigasi di lapangan, aksi Beli solar dilakukan secara estafet di sejumlah spbu yang tersebar di sekitar Sidoarjo. Sarana yang digunakan adalah truk bak (canter, Dyna) yang sudah di modif. Belanja Solar harga beli 6,8 rupiah / liter.

Untuk Modif kendaraan, biasanya solar yang masuk ke tangki truk, kemudian di sedot gunakan sanyo. Hasil sedotan tersebut, solar kemudian di naikan ke tandon Kempu, tandon tangki yang berada diatas truk.

Dalam beraksinya komplotan Soni ini biasanya mampu peroleh solar subsidi sebanyak 5 – 8 ton/ truk solar subsidi. Usai dapatkan solar sesuai target, solar tersebut kemudian oleh komplotan P
Ditampung sementara disalah satu gudang sebelum dinaikan ke tangki Biru putih (non subsidi). Solar yang sudah ditangki biru putih PT MIJ tersebut kemudian dijual kepada Beberapa PT di Situbondo sampai Banyuwangi untuk proyek jalan Strategis Nasional dengan harga non subsidi.

Pihak Soni selaku pemilik truk PT MIJ hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

Kegiatan komplotan Soni jelas sudah rugikan negara ratusan juta dan melanggar UU nomer 22 tahun 2001 pasal 55 tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top