Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Korban Dugaan Pungli PKH Desa Kedoyo Tulungagung siap lapor Polisi.

Tulungagung Berita Patroli – Satu – persatu korban atas dugaan Pungli PKH desa Kedoyo kecamatan Sendang, Tulungagung siap laporan ke Polres. Hal ini menunjukan bahwa keberanian warga Kedoyo yang jadi korban pungli untuk bisa mendapatkan keadilan yang beradap.

Dalam keteranganya KR salah satu warga Kedoyo, korban pungli PKH menjelaskan, dugaan pungli PKH kayaknya sudah mendarah daging di desa Kedoyo. Atas kasus ini saya siap buat laporan ke Polisi agar segera diambil tindakan tegas,,” hampir semua warga penerima bantuan dimintai uang pungutan 15 – 45 ribu (bantuan uang), kalau dapat bantuan beras di kenakan pungli 10 – 15 Ribu,” jelas KR.

Lebih Lanjut KR Menambahkan, yang jelas semua penerima PKH dikenakan pungli, dengan tujuan untuk dapatkan info kalau bantuan akan turun, namun jika warga tidak mau setor uang pungli, maka penerima bantuan PKH tersebut tidak akan dapatkan info sama sekali,” kalau gak mau di mintai uang pungutan, jangan harap warga penerima bantuan bisa saya kasih info, bahwasannya bantuan sudah turun,” Imbuh KR saat tirukan ucapan RNTI.

Dalam keterangannya KR ingin masalah dugaan pungli yang dilakukan Pengurus PKH desa Kedoyo inisal R dan KM Udin segera diusut tuntas oleh Penegak Hukum,” saya beserta warga yang kena pungli siap laporan ke polres mas, kita tunggu laporannya saja dan selanjutnya biar nanti bisa naik ke media, biar viral dan ada tindakan tegas dari Polisi,” pungkas KR.

Dalam keterangannya melalui salah satu warga Kedoyo, saat menirukan ucapan KM Udin ( oknum pendamping PKH), bahwa masalah dugaan Pungli PKH agar jangan di publis ke media, kalau bisa jangan sampai laporan ke polisi dan Media,” ayo lah mas kita ketemu dan kalau bisa masalah ini bisa kita biacarakan baik – baik saja jangan dibuat ramai untuk pemberitaan media,” tutur BD saat tirukan ucapan oknum Pendamping PKH (staf kecamatan Sendang) KM Udin.

Atas kejadian ini dipastikan ada tindakan melawan hukum yang dilakukan Oknum pengurus PKH, seperti yang di terangkan dalam UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bebas bersih dari KKN. Serta Pelanggaran UU no 31 tahun 1999 tengtang pemberantasan Tindak pidana Tipikor, dan atas perunahan UU no 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor. Masing – masing ancaman Hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Hingga berita ini diturunkan Kades Kedoyo Andik belum bisa dikonfirmasi. Bersambung keterangan para korban Pungli PKH Kedoyo pasca Laporan dari Polres Tulungagung.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top