Connect with us

Berita Patroli

Razia

Blantik Asal Sukorejo Pasuruan Diamankan Polisi Usai Ketahuan Simpan Sabu

Barang bukti pelaku berupa sabu di tiga kantong plastik.

Pasuruan – Berita Patroli – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Mahfud (48), merupakan penduduk Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan penangkapan terhadap Mahfud dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 18.09 WIB. Pada saat ditangkap, tersangka sedang bersantai di depan teras rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukorejo.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan, “Kami berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai penjual sapi atau disebut blantik.”

Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi narkoba jenis sabu dengan total berat 1,14 gram yang terbagi dalam tiga kantong plastik.

Plastik pertama berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram, plastik kedua memiliki berat 0,38 gram, dan plastik ketiga memiliki berat 0,41 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang sebesar Rp 100.000.

Agus menambahkan, “Setelah kami menemukan barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, kami mengamankan semuanya untuk keperluan penyelidikan. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan ini untuk mencari dan mengidentifikasi pelaku yang terlibat.”

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Razia

To Top