Uncategorized
Terseret Ferdy Sambo, Kombes Murbani Dihukum Demosi Satu Tahun
Jakarta, Berita Patroli – Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono, mendapatkan sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Murbani dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa sidang etik terhadap Murbani telah dilakukan pada Rabu, 28 September 2022. Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divisi Propam Polri pun sebelumnya telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
“Kemudian dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan pada konferensi pers di YouTube Polri TV pada Kamis 29 September 2022.
Ramadhan mengungkapkan pada sidang etik Murbani ini dilakukan selama 8 jam. Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela. Meskipun demikian, Ramadhan tak menjelaskan secara detail peran Murbani dalam perkara tersebut.
Selain mendapat mutasi dan demosi, Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan juga pihak yang dirugikan.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.
Ramadhan juga tidak menyebut saksi-saksi yang hadir pada sidang etik tersebut.
Murbani dimutasi ke bagian Yanma Polri pada tanggal 23 Agustus 2022. Dia termasuk ke dalam satu dari 24 anggota Polri yang dimutasi berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.
Dengan vonis terhadap Murbani ini, tercatat total sudah 17 personil Polri yang menjalani sidang kode etik. Mereka mendapatkan hukuman beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), demosi, hingga perintah untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan.
Berikut daftar 17 anggota Polri yang sudah menjalani sidang etik:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin
13. Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah
14. Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan
16. Eks Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah
17. Eks Kabag Renmin Divisi Propam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono
Selain 17 orang tersebut, masih terdapat belasan anggota Polri lainnya yang masih menunggu jadwal sidang etik. Mereka diantaranya adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pada hari ini, KKEP dijadwalkan menyidang eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan disebut sebagai personel Polres Jakarta Selatan pertama yang hadir di TKP pembunuhan Brigadir J karena rumah dinasnya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.(red)
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2023/05/lgberitapatroli.jpg)