Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Jual Beli Sabu Melalui Tranfer, Akhirnya Masuk Bui

Surabaya, Berita Patroli – Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka pengedar narkoba diketahui BM (45) tidak bekerja, tinggal di Kos-kosan Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, awal mulanya tersangka melakukan perannya, pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022, membeli narkoba kepada saudara inisial (MA, belum tertangkap). Barang sabu 10 gram itu diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Sumur, Waru Sidoarjo. Kemudian dibagi menjadi 30 poket. Selanjutnya, dijual kembali laku 10 poket. Jadi sisanya masih ada 20 poket narkoba jenis sabu.
“Sistem penjualan sabu yang laku 10 poket terhadap pembeli, sopir-sopir tidak tahu namanya, satu persatu. Pasalnya, pengedar ini mulai hari Jum’at, tanggal 05 Agustus 2022, sampai dengan hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, tiap ada pembeli sabu selalu sistem ranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga 200.000. Dan harga 350.000. pembayaran melalui tranfer ke rekening tersangka BM terlebih dahulu,” ujar Daniel.
Perwira dua melati ini menambahkan, memang tersangka sudah incaran kami. Berkat sumber informasi dari masyarakat kita bisa amankan pengedar sabu tersebut.

“Tertangkapnya tersangka, di depan Circle Jalan Taman Apsari Surabaya, serta barang buktinya,” kata Daniel, Senin (22/8/22).

Ia menegaskan, barang bukti yang kita sita dari tangan tersangka berupa, sabu 7,04 gram beserta bungkusnya. 1 buah  timbangan elektrik warnah silver. 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat, 1 (satu) bendel plastik klip.1 (satu) buah Handphone Realmi warnah abu-abu dan simcardnya. Serta uang tunai sebesar Rp. 4.500.000. 1 (satu) buah ATM BCA.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut,” jalas AKBP Daniel, Selasa (27/9/22).
Kerena perbuatan tersangka BM menjadi pengedar sabu. Petugas menjerat dia dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumanya 20 tahun penjara.(red)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top