Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Polres Jombang, Ungkap Kasus OBAT-OBATAN KERAS DAN BERBAHAYA (OKERBAYA) 

Jombang, Berita Patroli

 

Pada Jum’at, (19/8) Minggu kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, di TKP di rumah yang beralamatkan di Jalan Sumatra Nom 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, jajaran polres Jombang, Jawa Timur berhasil membekuk seorang tersangka/TSK yang diketahui berinisial WSP asal kelahiran Demak, 07 November 1987 atau usia 34 tahun.

 

WSP ini berprofesi sebagai Karyawan Swasta (Serabutan), asal Dusun Parimono, RT 13, RW 03, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

 

Ia diduga telah melanggar pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan. Yang berbunyi;

– Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

 

“Barang bukti yang berhasil disita selain Tersangka WSP, juga ikut diamankan diantaranya, 2 (dua) Botol Hexymer yang masing-masing berisi 1000(seribu) butir. 3n(tiga) Botol Yarindo yang masing-masing berisi 1000(seribu) butir. 25 (dua puluh lima) lembar Tramadol HCL yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.

Total seluruh nya 5.250 butir,” kata Kabag Humas Polres Jombang, IPDA Qoyum menirukan press release dari Kasatresnarkoba polres Jombang.

 

Kemudian, 1(satu) Handphone Vivo Y33s warna Hitam nomor imei1: 868370055504292 imei2: 868370055504284 Nomor Sim Card 087820051574 dan akun whatsapp1 dengan nomor 081803833584 akun whatsapp2 dengan nomor 087796502257.

 

Disita dari saksi berupa

2 (dua) plastic klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk jadi bubuk.

 

Lalu 1(satu) plastic klip pil Yarindo berisi 16 (butir) (disita dari saksi)

 

Awal mula dari penangkapan tersebut, ketika itu tepatnya pada Kamis, 18/8/22, anggota Satresnarkoba mendpatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Plandi Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jatim, sering dijadikan transaksi jual beli okerbaya jenis pil.

 

Dari laporan itulah, Anggota Polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut benar.

 

Kemudian pada Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, di rumah kontrakan di Jalan Sumatra 43-77 Desa Plandi Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap Tersangka WSP. Pada saat Tersangka WSP ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

 

Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang.

 

RENCANA TINDAK LANJUT :

– Melengkapi mindik.

– Melakukan gelar perkara.

– Riksa saksi-saksi.

– Riksa terlapor sbg Tersangka.

– Kirim BB ke Labfor cab. Polda Jatim.

– Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpin.(din)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top