Uncategorized
Pemusnahan Barang Bukti Kejari Salatiga
Salatiga, Berita Patroli
Barang bukti 35 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Salatiga. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa berbagai jenis narkoba dan barang lainnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga Ariefulloh mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa 150 gram sabu, 99,142 gram tembakau gorila, 25,99 gram ganja, dan 2.164 pi
“Sementara untuk barang berupa enam ponsel, komputer, monitor, CPU, dengan total 141 barang,” jelasnya, Senin (18/7/2022) di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatig
Dia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.(Aditya)

You must be logged in to post a comment Login