Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Dua Oknum Polisi Terima Uang Rp 300 Juta dari Casis Terjaring OTT

KENDARI, Berita Patroli – Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto menerbitkan Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022. Surat Telegram itu memuat demosi kepada personel yang dianggap indisipliner. Selain nama-nama personel yang mendapatkan pemindahan jabatan, tertera pula dua nama Bripka I yang berdinas di Biddokkes dan Briptu BRP di Biro SDM (ROSDM) Polda Sultra. Dalam surat telegram itu menyebutkan Bripka I dan Briptu BRP dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan. “Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa),” tulis surat telegram yang diterima JPNN Sultra, kedua oknum polisi bintara itu dimutasi karena diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022 ini. Bentuk kecurangannya adalah menjanjikan kelulusan kepada salah seorang casis bila mau membayar Rp 300 juta. Namun, Casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP.  “Hingga Casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp 300 juta,” kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top