Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Polisi Surabaya Letuskan Pistol di Sidoarjo

Surabaya – Seorang anggota polisi Surabaya terekam video CCTV menembakkan senjata api (senpi) ke udara, di salah satu daerah di Sidoarjo. Polrestabes Surabaya membenarkan peristiwa itu dan menyatakan sudah mengambil tindakan.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan personel yang arogan dengan melakukan penembakan ke udara 2 kali itu berinisial Brigadir ACA. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Sidoarjo 2 hari yang lalu.

“Untuk update, sampai saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sudah kami periksa di internal propam,” kata Hartoyo kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

Hartoyo menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penindakan kepada ACA yang personel Polsek Rungkut tersebut. Bahkan, senjata api yang digunakan juga sudah diamankan.

Hartoyo berharap, hal serupa tak terulang kembali. Bahkan, ia berharap ini menjadi koreksi bagi kepolisian untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap personelnya.

“Sehingga, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang di kemudian hari,” tuturnya.

Di balik kejadian itu, Hartoyo menyatakan insiden itu dilakukan dalam keadaan darurat. Menurutnya, ACA dan keluarga sedang tergesa-gesa.

“Peristiwa itu sebenarnya emergensi, istrinya akan mengeluarkan kendaraan, sehingga tergesa-gesa, kemudian sempat terjadi kesalahpahaman dengan tetangga,” katanya.

Baca juga:
Warga Bondowoso Ditangkap Miliki Dua Senpi Rakitan Laras Panjang
“Sehingga, yang bersangkutan mengeluarkan senjata api, dan meletuskan senpinya ke atas sebanyak 2 kali,” ujar dia.

Hartoyo menuturkan, apa pun alasannya, hal itu memang tak bisa dibenarkan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan melalui propam.

Sudah ada regulasi yang mengatur perihal pengoperasian senpi. Mulai dari aturan penggunaan, kondisi yang diperbolehkan, dan lain sebagainya.

“Sudah diatur SOP-nya. Karena, melekat pada diri yang bersangkutan sehingga diperbolehkan, karena sudah memiliki izin senpi, tapi tidak boleh disalahgunakan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa. Untuk melindungi jiwa, harta benda, orang lain, dan pembelaan diri dalam bertugas,” ujarnya.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top