BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., LAKUKAN PUNGUTAN LIAR JUTAAN RUPIAH, “UNTUK DANA KOMANDO” TIGA Oknum Polisi SATLANTAS SAMSAT Malang dilaporkan PROPAM PRESISI MABES POLRI

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Malang, Ajun Komisaris Polisi Alif Chelvin, S.Tr.K., S.IK., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan tidak merespon, ini yang harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui secara transparan perilaku ke tiga oknum polisi tersebut, kemana “pendistribusian” perputaran uang milliaran tersebut, masyarakat sudah semakin cerdas, Polri harus berani menindak oknum-oknum yang mengeruk uang dari masyarakat dengan cara-cara yang culas, ini tidak bisa dibenarkan.
BERITA PATROLI – MALANG
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya mengatakan, “Sebagai Akademisi kita akan kawal laporan masyarakat bernama IJL ini, kemana distribusi uang setiap pendaftaran kendaraan baru senilai 4.325.000 ini, masyarakat bisa bayangkan, kalau dalam sebulan ada R4 didaftarkan sejumlah 3000 unit, R2 sejumlah 3000 unit, apakah anggaran tersebut hanya berhenti di tiga oknum ini, atau tersistematis, masif, terpusat dan terorganisir,” Ujar Didi Sungkono.
Larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerima atau meminta sesuatu diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perpol tersebut mencabut dan menggantikan aturan lama (Perkap No. 14 Tahun 2011). Secara spesifik, aturan mengenai larangan meminta dan menerima sesuatu (suap, gratifikasi, pungli) tercantum dalam pasal-pasal secara jelas dan gamblang .
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik)Pasal 5 ayat (2) huruf d: Menyatakan dengan tegas bahwa setiap anggota polri, Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menolak gratifikasi, suap, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, “menerima saja dilarang apalagi meminta secara paksa dengan nominal tertentu serta spesifik,” Ujarnya.
Didi menambahkan,” Polri harus transparan, ungkap perkara ini sampai tuntas ,usut sampai terang dan disampaikan ke masyarakat, polri itu milik rakyat, polri milik negara, polri adalah alat negara.”
Larangan Penyalahgunaan Wewenang: diatur bahwa personel Polri dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari siapa pun yang memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terkait jabatan atau tugasnya.2. Perkap Nomor 6 Tahun 2020 (Pengendalian Gratifikasi)Aturan khusus mengenai mekanisme penerimaan ini diperjelas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri. Setiap pegawai negeri pada Polri dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap (berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya). Jika terpaksa menerima karena kondisi tertentu, anggota wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Polri atau langsung ke KPK.

Salah satu bukti WA antara oknum Polisi Satlantas Polres Kabupaten Malang yang berdinas di SAMSAT. Oknum Polisi bernama Eko ini bertugas di BAUR BPKB, salah satunya SRI RAHAYU (BAUR), AFIF. Ketiganya adalah oknum Polisi.
Angka Rp36.409.000 merupakan biaya resmi yang masuk kas negara melalui BBN 1. Angka Rp450 ribu ada landasan hukum, yaitu PNBP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerbitan STNK dan BPKB.
Ada biaya “KOMANDO” Rp4.325.000 setiap pendaftaran kendaraan baru. Bilamana kendaraan tersebut built up, maka akan disuruh membayar tambahan Rp1.000.000 (total Rp5.325.000).
Ini tanpa ada landasan hukum, tanpa aturan. Ini bisa dikategorikan PUNGLI (pungutan liar) tersistematis. PROPAM, PAMINAL harus segera lakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum-oknum ini,” ujar Didi Sungkono.
Belum lagi tidak ada aturan hukum “PERCEPATAN BPKB”, yang mana setelah pendaftaran kendaraan baru, BPKB 3 bulan kemudian baru diberikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat sebelum 3 bulan mengambil BPKB tersebut, akan dikenakan biaya “percepatan” Rp500 ribu.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 (Disiplin Polri)Selain kode etik, hal ini juga melanggar aturan disiplin kepolisian, khususnya Pasal 6 huruf q, yang melanggar larangan penyalahgunaan wewenang termasuk melakukan pungutan liar (pungli) atau meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan. Sanksi bagi Pelanggar Anggota Polri yang terbukti meminta atau menerima sesuatu secara ilegal akan dijatuhi sanksi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” Ujar Doktor ilmu hukum ini.
Sanksi etika (pernyataan perilaku tercela dan kewajiban meminta maaf). Sanksi administratif (mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH alias dipecat). Proses pidana umum jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemerasan, atau suap berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Urai Didi.
POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, sangat jelas TUPOKSInya, Tugas Pokok dan Fungsi, selain melayani masyarakat, melindungi, mengayomi, juga melakukan penegakkan hukum, Polri adalah sipil yang dipersenjatai, Polri sebagai bagian dari salah satu penegak hukum adalah alat negara.
Anggota Polri sebagai ASN ( aparatur sipil negara ) tindakan ASN diatur juga dalam UU No 20 Tahun 2023 Tetang ASN, Rastra SEWAKOTTAMA, TRIBRATA, Ksatria penjaga negeri, setia terhadap bangsa dan negara, tidak boleh anggota Polri, berbuat diluar aturan undang undang, karena negara ini adalah negara hukum,” Ujar Didi Sungkono.
UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, jelas sanksi hukumnya, namun apakah Polri bisa transparan dalam menegakkan hukum ke anggota ya? Karena masyarakat diperlakukan secara tidak adil, oknum tersebut secara masif, terselubung, meminta sejumlah uang untuk ‘penerbitan BPKB baru’ (pendaftaran kendaraan baru) oknum polisi melakukan kejahatan secara masif, mafia, dilaporkan ke polisi, ” kita tunggu saja hasilnya,” Ujar Didi.
Masyarakat bernama IJL melaporkan 3 ( Tiga ) Oknum Polisi Satlantas Polres Kabupaten Malang, mereka semua berdinas diSAMSAT Kabupaten Malang, modus operandi mereka bertiga melakukan tindakan diluar koridor undang undang, mereka bertiga melakukan pungutan liar bernilai jutaan untuk setiap pendaftaran kendaraan baru.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “PROPAM Mabes Polri harus ungkap secara tuntas, secara transparan. Indonesia adalah negara hukum, landasan aturan harus jelas. Setiap transaksi harus berdasar hukum, ada tanda terima. ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Polri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pengurusan surat-surat pendaftaran kendaraan baru sangat jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PNBP No. 76 Tahun 2020, dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang REGIDENT. Perilaku culas oknum-oknum tersebut harus diusut, dan bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Money Laundry). Tidak sulit membuktikan, oknum-oknum Polri ini gajinya berapa nominalnya sudah jelas, gaya hidup, perilaku, moral yang minta dilayani, sumber uangnya dari mana. Seorang Polisi yang baru berdinas 9 tahun saja ditengarai setiap minggu ‘pegang’ uang miliaran rupiah. Beranikah PROPAM POLRI usut dan transparan ke masyarakat? Polisi berbuat cela dilaporkan polisi,” ujar Didi.
“Tidak main main, dengan alasan dana ‘KOMANDO’ ini harus dibongkar sampai ke akar akarnya, kemana uang tersebut didistribusikan?” Ujar Didi Sungkono.
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari penerbitan BPKB untuk kendaraan baru, sekira bulan April 2026 IJL ( PELAPOR ) menuturkan, “Saya dimintai uang senilai 5.325.000 oleh Eko anggota SATLANTAS Polres Kabupaten Malang yang berdinas di SAMSAT, selain BBN 1 ( biaya balik nama ke satu ) dan pembayaran cetak BPKB, STNK, dan Plat nomor, saya diwajibkan membayar 4.325.000., ( dana KOMANDO ) karena mobil yang saya urus ini jenis truk tronton built up, maka ada tambahan lagi 1 juta rupiah, bukan itu saja, saya juga diwajibkan membayar 500 ribu dengan alasan untuk percepatan penerbitan BPKB, ( kalau tidak dibayar maka BPKB baru diberikan ke saya 3 bulan setelah STNK tercetak ),” Ujar IJL kepada awak media.
Lebih jauh IJL menambahkan,”Pada tanggal 12 Juni 2026 saya ini berniat mengambil BPKB, oleh Eko diarahkan ke AFIF anggota Polisi, diminta membayar 500 ribu untuk dalih percepatan BPKB, sebelum menemui AFIF saya ini diminta EKO untuk menghadap ke SRI RAHAYU jabatan BAUR BPKB untuk meminta keringanan agar tidak ada tambahan nominal 1 juta, menurut EKO dana pembayaran dana KOMANDO 4.325.000 tapi karena yang saya urus ini truk tronton built up maka harus ada tambahan 1 juta.”
Oleh SRI RAHAYU saya diarahkan ke AFIF, akhirnya uang sebesar 1 juta ( kekurangan dana KOMANDO ) dan 500 ribu untuk percepatan BPKB saya serahkan ke AFIF atas perintah SRI RAHAYU, dan juga diarahkan EKO melalui WA,” Ujar IJL.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara,” Anggota Polri dilarang keras meminta atau menerima imbalan, berupa uang atau hadiah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, aturan ini sangat jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan kode etik profesi, disiplin kepolisian, ini termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, harus diusut tuntas kelakuan 3 oknum tersebut, kemana larinya uang bernilai miliaran yang didapatkan dari masyarakat kalau setiap kepengurusan penerbitan BPKB baru, kendaraan baru, masyarakat bisa bayangkan berapa puluh milliar bilamana dalam sehari SAMSAT menerima berkas kendaraan baru 100 unit RANMOR, tinggal kalikan saja, kalau bukan built up 4.325.000, sungguh fantastis, tidak mungkin ketiga oknum tersebut bekerja sendiri, ini berpola, tersistematis, masif menggurita bagaikan ‘mafia’ harus diungkap secara tuntas,” Ujar Didi Sungkono.
Namun apakah bisa terungkap? Ini tugas kepolisian yang lain, direktorat kriminal khusus, SATPIDKOR Polda Jawa Timur, tugas dan upaya masyarakat membantu Polisi untuk bersih bersih kedalam sudah dilakukan, sangat terang dan jelas ada bukti WA, dan lainnya, tinggal faktor kemauan, untuk berubah, karena Polisi melakukan pungli ke masyarakat, dilaporkan ke polisi, pasti akan ada interest kepentingan, ada senior dan junior, ada leteng adek leteng, ada adek asuh, kakak asuh, keluarga asuh dan lainnya,” Ujar Didi.
Jelas sangat terang PERPOL No. 07 Tahun 2022, setiap pejabat POLRI dilarang menyalahgunakan kewenangan melakukan pungutan liar, memeras masyarakat, ini ada sanksi pidananya, harus diproses secara transparan, kalau bersih kenapa harus risih, hal ini patut ditengarai setingkat perwira pertama tidak mungkin tidak mengetahui KANITREGIDENT, Kasatlantas, karena ini uang sangat besar, masyarakat sekarang sudah semakin cerdas menganalisa, baru berdinas 6 sampai 10 tahun saja, tiap Minggu uang yang didapat dari hasil ‘pungutan liar’ bernilai puluhan milliar, kemana uang tersebut mengalir, sangat mudah ditelusuri, kalau mau ungkap secara tuntas, SAMSAT mesin pencetak uang bagi satuan lalulintas secara terselubung, tetap saja yang dirugikan adalah masyarakat, walaupun masyarakat tidak sadar, karena tidak mengetahui, karena yang diperalat oleh oknum oknum bermental durjana adalah BIRO JASA, ini yang harus diungkap secara tuntas,” Tegas Didi Sungkono.
Secara terpisah wartawan melakukan konfirmasi ke SRI RAHAYU melalui telp, tidak diangkat konfirmasi ke Kasatlantas melalui WA dijawab “Mohon maaf Pak, masih apel” ujar Kasatlantas melalui WA.
(Arif/ Arinta/ Tomy /Aris /Ningsih /Norita /Safruddin /Dwi /Jarwo /Muslih /Humbass /Irwan)




You must be logged in to post a comment Login