JATIM
Pemprov Jatim Lanjutkan WFH ASN, Khofifah Tegaskan Layanan Publik Tetap Full WFO

Mulai Juni 2026, Gubernur Khofifah resmi mengubah jadwal kerja dari rumah ASN menjadi setiap Jumat demi sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
Namun tak semua ASN bisa santai di rumah. Rumah sakit, Dishub, Satpol PP hingga sektor pelayanan publik tetap wajib full WFO.
Pemprov Jatim menegaskan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu meski pola kerja fleksibel terus dijalankan.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim pada Juni 2026. Namun kali ini, pola kerja fleksibel itu mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya ASN menjalani WFH setiap Rabu, mulai Juni kebijakan tersebut resmi dipindah menjadi setiap Jumat. Pergeseran jadwal ini disebut sebagai langkah sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Ini untuk menyinkronkan arahan Mendagri bahwa WFH secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah dalam keterangannya.
Keputusan tersebut diambil usai Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang berjalan sejak 1 April 2026. Dalam rapat evaluasi itu turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, hingga sejumlah kepala OPD.
Meski memberi ruang kerja fleksibel, Khofifah menegaskan kebijakan itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Karena itu, sejumlah instansi vital dipastikan tetap wajib bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga UPT SMA/SMK/SLB tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.
Khofifah menekankan layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan kelompok rentan tidak boleh mengalami penurunan kualitas sedikit pun akibat penerapan WFH.
Tak hanya itu, ASN yang menjalani WFH juga dibebani aturan ketat. Mereka dilarang meninggalkan tempat tinggal saat jam kerja, wajib siaga menerima arahan pimpinan, dan harus siap datang ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
ASN juga diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi JATIM PRESENSI, melaporkan aktivitas harian lengkap dengan bukti kerja, hingga memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dimatikan sebelum meninggalkan ruangan.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Namun di sisi lain, pemerintah tetap menekankan bahwa target kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik tidak boleh turun.
Dengan perubahan jadwal ini, mulai Juni 2026 setiap Jumat akan menjadi hari WFH bagi sebagian ASN Pemprov Jatim, sementara sektor pelayanan publik tetap diwajibkan siaga penuh di kantor.
(Tomy, Ningsih, Norita, Arinta, Dwi)















You must be logged in to post a comment Login