JATIM
Publik Desak Inspektorat Bertindak Tegas, PPK Proyek Tenggumung Wetan Tidak Tersentuh Pemeriksaan

Lokasi proyek penuh kejanggalan. Pemasangan U-Ditch yang ambles, pekerjaan dipertanyakan, hingga keluhan warga terus bermunculan. Inspektorat Kota Surabaya jangan menjadi “MACAN OMPONG”. Saatnya audit menyeluruh dan periksa seluruh pihak yang bertanggung jawab.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Sikap Inspektorat Kota Surabaya yang hingga kini belum terlihat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan proyek pematusan di Jalan Tenggumung Wetan menuai tanda tanya besar. Padahal, berbagai temuan lapangan telah berulang kali dipublikasikan Berita Patroli dan mengindikasikan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Proyek dengan Nomor Kontrak 000.3.3/005/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026 yang dikerjakan PT Berlian Karya Teknik dengan pengawasan AJK-DBJ-CNK KSO tersebut kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan mendasar pun muncul, mengapa Inspektorat belum melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut?
Berdasarkan hasil investigasi Berita Patroli di lapangan, ditemukan dugaan pemasangan U-Ditch yang renggang, sebagian badan saluran mulai ambles, serta dugaan tidak dipasangnya trucuk dan lantai kerja sebelum pemasangan saluran. Bila dugaan tersebut benar, maka pekerjaan tersebut patut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Lebih mengejutkan lagi, pelaksana lapangan disebut mengakui kepada awak media bahwa pengecoran hanya dilakukan pada bagian atas saluran, sedangkan bagian bawah belum dicor dengan alasan mengejar target penyelesaian pekerjaan. Pernyataan tersebut tentu harus dibuktikan melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Secara hukum, setiap penyelenggara negara wajib menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, warga sekitar juga mengeluhkan kondisi proyek yang disebut rawan kecelakaan. Beberapa pengendara sepeda motor dikabarkan terjatuh di sekitar lokasi pekerjaan. Apabila benar terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek atau pengamanan area kerja, maka hal tersebut juga patut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Adi Gunita, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Inspektorat Kota Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai temuan tersebut.
Publik mendesak Inspektorat Kota Surabaya untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, teknis, maupun tindak pidana, hasil pemeriksaan seyogianya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, dan setiap pejabat maupun penyedia jasa yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BJP, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login