Berita Nasional
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Resmi Kini Berlaku Nasional, Tapi Hanya Sementara

Bayar pajak kendaraan kini makin mudah. Tanpa KTP pemilik lama, STNK tetap bisa diperpanjang sepanjang 2026.
Tapi ini hanya kelonggaran sementara. Tahun 2027, semua kendaraan wajib sudah balik nama.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Korlantas Polri resmi memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun 2026, perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi di Jawa Barat. Meski demikian, polisi menegaskan aturan ini hanya bersifat sementara dan menjadi masa transisi menuju penertiban data kepemilikan kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyampaikan bahwa masyarakat tetap akan dilayani meski kendaraan belum atas nama sendiri.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” tegas Wibowo, Selasa (14/4).
Kebijakan ini menjadi jawaban atas terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik melalui Surat Edaran Bapenda Jabar sejak 6 Maret 2026.
Dalam praktiknya, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk membayar pajak kendaraan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
Korlantas mewajibkan pemohon mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan blokir, serta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
Meski memberikan kemudahan, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban administrasi sesuai aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK tetap mensyaratkan KTP pemilik kendaraan.
“Registrasi kendaraan itu penting untuk memastikan kepemilikan yang sah sekaligus pengawasan. Jadi ini hanya kelonggaran sementara,” ujarnya.
Korlantas juga menyoroti pentingnya balik nama kendaraan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemilik. Data kepemilikan yang tidak sesuai dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk dalam aspek hukum dan administrasi.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Dengan adanya masa transisi hingga 2027, Korlantas berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menertibkan dokumen kendaraan mereka.
“Ini bukan pelonggaran aturan, tapi kesempatan untuk menyesuaikan. Setelah 2026, semua harus sudah sesuai aturan,” pungkas Wibowo.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login