Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Pastikan Kasus Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar Tak Hambat Penyidikan, Perkara Korupsi Bea Cukai Tetap Berjalan

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pengungkapan jaringan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya, operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama BAIS TNI merupakan kewenangan institusi tersendiri dan berbeda dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pengungkapan jaringan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya, operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama BAIS TNI merupakan kewenangan institusi tersendiri dan berbeda dengan perkara yang tengah diusut KPK.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto menegaskan pengungkapan jaringan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini tengah dibongkar KPK.

Pernyataan itu disampaikan Setyo di Anyer, Kamis (21/5/2026), merespons operasi besar yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis terhadap dugaan jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp570 miliar.

Menurut Setyo, operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan kewenangan institusi mereka sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan penyidikan korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga, itu ya kewenangan yang dilakukan lembaganya mereka,” ujar Setyo.

Ia memastikan tidak akan ada tumpang tindih antara proses penindakan pita cukai palsu dengan penyidikan dugaan praktik korupsi di internal Bea dan Cukai.

“Pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan setelah Ditjen Bea dan Cukai bersama BAIS TNI melakukan penggerebekan di Jepara dan Semarang terkait dugaan jaringan produksi serta penimbunan pita cukai palsu. Nilai potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut disebut mencapai Rp570 miliar.

Di saat bersamaan, KPK juga tengah mendalami dugaan kasus di tubuh Bea dan Cukai. Sejumlah pengusaha rokok diketahui telah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK usai ditemukan catatan berisi nama-nama pengusaha rokok saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Temuan catatan itu diduga menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun praktik permainan ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Bea Cukai dan pelaku usaha rokok.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top