Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Komisi III DPR Ungkap Upaya Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Kewenangan Penyidikan Jadi Perhatian

Isu pengalihan kewenangan penahanan dari Polri ke pengadilan dinilai berpotensi merusak sistem hukum.Habiburokhman menegaskan, DPR mempertahankan peran sentral Polri demi kepastian hukum dan keamanan masyarakat.

Isu pengalihan kewenangan penahanan dari Polri ke pengadilan dinilai berpotensi merusak sistem hukum.
Habiburokhman menegaskan, DPR mempertahankan peran sentral Polri demi kepastian hukum dan keamanan masyarakat.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memanas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mengungkap adanya pihak-pihak yang berupaya melemahkan posisi Polri dalam sistem penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri Seminar Sekolah Mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri, Senin (13/4/2026). Ia menegaskan, dinamika pembahasan KUHAP bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga menyangkut tarik-menarik kepentingan antar lembaga.

“Banyak sekali pihak yang ingin memperlemah posisi Polri dalam penyusunan KUHAP,” ujarnya.

Kewenangan Penyidikan Dipersoalkan
Salah satu isu utama yang memicu perdebatan adalah posisi Polri sebagai penyidik dalam sistem peradilan pidana.

Saat ini, pembagian peran dinilai sudah jelas: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pengadil.

Namun, menurut Habiburokhman, muncul dorongan dari sejumlah pihak yang ingin mengubah konstruksi tersebut, bahkan mempertanyakan independensi penyidik Polri.
“Ada pandangan yang menilai polisi seperti berada di bawah institusi lain dalam hal penyidikan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan,” tegasnya.

Wacana Pengalihan Penahanan Ditolak
Tak hanya soal penyidikan, wacana pengalihan kewenangan penahanan dari Polri ke Ketua Pengadilan Negeri juga sempat mencuat. Gagasan ini langsung mendapat penolakan keras dari Komisi III DPR.

Menurut Habiburokhman, jika kewenangan penahanan dicabut dari penyidik, dampaknya bisa serius terhadap efektivitas penegakan hukum.

“Kalau itu diterapkan, bukan hanya merusak institusi Polri, tapi juga bisa memperlemah peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.

DPR Pertahankan Peran Sentral Polri
Di tengah tekanan tersebut, Komisi III DPR memastikan tetap mempertahankan dua prinsip penting dalam revisi KUHAP, yakni kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan Polri.

Habiburokhman menegaskan, posisi Polri sebagai penyidik utama bukan tanpa dasar. Hal itu merujuk pada konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Kalau kita mengacu pada konstitusi, penegak hukum itu adalah polisi. Maka wajar Polri menjadi penyidik utama,” tegasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya integritas di tubuh aparat penegak hukum. Ia menilai Polri telah menunjukkan sikap terbuka dalam menangani pelanggaran internal.
Menurutnya, respons cepat terhadap oknum menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Yang terpenting bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran, tapi bagaimana institusi merespons. Dan saya nilai Polri cukup baik dalam hal itu,” pungkasnya.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top