Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Teror Gangster Bersenjata Tajam Resahkan Warga Surabaya, 8 Remaja Diamankan Polisi

Viral di media sosial, sekelompok remaja membawa sajam di Jalan Dr Moestopo Surabaya. Polisi turun tangan dan mengamankan delapan pelaku, termasuk dua orang yang membawa celurit. Kejadian ini kembali menunjukkan bahwa ancaman gangster masih nyata di tengah masyarakat. Penindakan tegas kini jadi harapan publik.

Viral di media sosial, sekelompok remaja membawa sajam di Jalan Dr Moestopo Surabaya.
Polisi turun tangan dan mengamankan delapan pelaku, termasuk dua orang yang membawa celurit. Kejadian ini kembali menunjukkan bahwa ancaman gangster masih nyata di tengah masyarakat. 

BERITA PATROLI – SURABAYA

Aksi gangster bersenjata tajam kembali meresahkan warga Surabaya. Sekelompok remaja terekam berlarian sambil membawa sajam di kawasan Jalan Prof Dr Moestopo, Minggu (5/4) dini hari. Video kejadian itu pun viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah pemuda berlarian di jalanan. Beberapa di antaranya tampak membawa senjata tajam, diduga hendak terlibat tawuran antar kelompok.

Merespons laporan warga, aparat gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama tim Respati Sat Samapta yang tengah patroli Jogoboyo langsung bergerak ke lokasi.

Hasilnya, sebanyak delapan orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Anggota kami mengamankan delapan pelaku tawuran antar gangster, dua di antaranya membawa senjata tajam,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Selasa (7/4/2026).

Polisi menyebut, penindakan bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aksi tawuran di perempatan lampu lalu lintas Jalan Dr Moestopo.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ABS (22), warga Kapas Madya Baru, dan EBS (17), warga Kedinding, Surabaya.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 307 KUHP,” tegas Hadi.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita dua unit handphone milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa aksi gangster di Surabaya belum sepenuhnya hilang. Warga pun berharap aparat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.

(Tomy, Arinta, Ningsih, Norita, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top