Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar 29 Kasus dalam 3 Bulan, Peredaran Barang Haram di Jalur Pantura Kian Menggila

Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman menyebut posisi strategis Lamongan membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan pengedar narkotika. Dalam tiga bulan terakhir, puluhan pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. Polisi memastikan pengawasan jalur darat hingga laut akan diperketat.

Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman menyebut posisi strategis Lamongan membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan pengedar narkotika. Dalam tiga bulan terakhir, puluhan pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. Polisi memastikan pengawasan jalur darat hingga laut akan diperketat.

BERITA PATROLI – LAMONGAN

Kabupaten Lamongan kini berada dalam bayang-bayang darurat narkoba. Dalam waktu hanya tiga bulan, Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar 29 kasus narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 40 tersangka berhasil diringkus.

Lebih mengejutkan lagi, tujuh di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi seolah tidak pernah jera terhadap ancaman hukum.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkoba di Lamongan sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Jalur Pantura yang selama ini dikenal sebagai jalur utama distribusi dan ekonomi, kini diduga juga dimanfaatkan sebagai lintasan empuk jaringan narkoba lintas daerah.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa penyebaran narkoba di wilayahnya kini hampir merata.

“Wilayah Lamongan saat ini cukup terancam dari pengaruh narkoba. Dari 27 kecamatan, 17 kecamatan menjadi lokasi pengungkapan para pengedar,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (20/5/2026).

Kecamatan Lamongan Kota menjadi titik paling rawan dengan 18 kasus. Disusul Mantup enam kasus, Karanggeneng dan Pucuk masing-masing lima kasus, Babat empat kasus, hingga Paciran tiga kasus.

Sementara Ngimbang, Sambeng, dan Modo masing-masing tercatat dua kasus. Sedangkan Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, hingga Deket masing-masing ditemukan satu kasus.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap satu kasus di Terminal Osowilangun Surabaya yang merupakan pengembangan jaringan dari Lamongan Kota.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 80,96 gram sabu, sembilan butir ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan terbesar menyeret dua tersangka asal Sumatera, yakni Imran asal Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana asal Binjai, Sumatera Utara.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan 143.720 butir obat keras daftar G dengan nilai sekitar Rp400 juta,” ujar Arif.

Besarnya jumlah barang bukti memunculkan dugaan kuat bahwa Lamongan bukan lagi sekadar wilayah transit, melainkan sudah menjadi pasar sekaligus jalur distribusi narkoba dan obat ilegal yang sangat potensial.

Posisi Lamongan yang berada di jalur strategis Pantura disebut menjadi faktor utama tingginya mobilitas jaringan narkoba.

“Lamongan dilalui Jalur Pantura yang menjadi penghubung Madura dan Surabaya ke arah barat maupun sebaliknya,” katanya.

Situasi ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Jika tidak ditindak tegas dan konsisten, bukan tidak mungkin Lamongan akan semakin dikepung jaringan narkoba yang menyasar pelajar, pekerja, hingga masyarakat desa.

Polres Lamongan menghimbau masyarakat untuk ikut terlibat aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat kepolisian. Pengawasan jalur laut juga mulai diperketat guna menutup akses masuk barang haram ke wilayah Lamongan.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup disertai denda miliaran rupiah.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top