Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Skandal Memalukan di Tubuh TNI, Istri Sertu Diduga Selingkuh dengan 13 Prajurit, 9 Sudah Mengaku

Dugaan perzinahan yang melibatkan 13 prajurit aktif TNI AD mengguncang satuan di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Fakta bahwa sembilan orang telah mengakui hubungan terlarang menjadi perhatian serius.Perkara ini telah ditangani Pomdam dan dipastikan masuk ranah hukum militer. Pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik satuan, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan kode etik militer. Ketegasan penindakan menjadi ujian integritas institusi.

Perzinahan yang melibatkan 13 prajurit aktif TNI AD mengguncang satuan di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Fakta bahwa sembilan orang telah mengakui hubungan terlarang menjadi perhatian serius.
Perkara ini telah ditangani Pomdam dan dipastikan masuk ranah hukum militer. Pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik satuan, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan kode etik militer. Ketegasan penindakan menjadi ujian integritas institusi.

BERITA PATROLI – WAMENA

Skandal besar mengguncang internal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Seorang istri anggota TNI berinisial FSN (26) diduga menjalin hubungan terlarang dengan 13 prajurit aktif. Kasus ini mencuat setelah sang suami, Sertu A, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih, resmi melaporkan istrinya ke atasan.

Tak sekadar isu perselingkuhan biasa. Dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan prajurit telah diperiksa dan mayoritas mengakui hubungan tersebut berujung pada hubungan intim. Ironisnya, beberapa pertemuan disebut terjadi di rumah dinas Sertu A sendiri.

Kasus ini mulai bergulir pada Selasa, 17 Februari 2026, di Markas Yonif 756/WMS, Wamena. Sertu A membuat laporan tertulis bermaterai yang menyeret nama istrinya serta 13 oknum prajurit.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menegaskan perkara tersebut kini ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

“Saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Dari sembilan prajurit yang diperiksa, sebagian besar mengaku hubungan itu bermula dari komunikasi via TikTok dan WhatsApp. Beberapa lainnya mengaku berkenalan saat bertugas di Papua.

Mayoritas prajurit menyatakan bahwa FSN yang lebih dulu, dari memulai percakapan, meminta nomor telepon, mengajak bertemu, hingga mengajak berhubungan intim.

Berikut pengakuan sejumlah prajurit:

  • Prada RP: Mengaku enam kali berhubungan, di rumah dinas Sertu A dan Green Wasaput Hotel.
  • Serda RF (lajang): Enam kali berhubungan di kos Jl. Bhayangkara dan hotel.
  • Prada MAR: Tujuh kali berhubungan, termasuk di rumah dinas suami FSN.
  • Prada NH: Mengaku dalam kondisi kurang sadar setelah minum alkohol saat kejadian.

Dari total 13 nama, empat lainnya belum diperiksa karena masih cuti atau bertugas di luar satuan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk telepon genggam para terduga serta dokumen administrasi keluarga.

FSN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga diketahui memiliki riwayat diabetes. Pemeriksaan sempat dihentikan pada malam pertama karena kondisi kesehatannya dan dilanjutkan keesokan harinya.

Komandan Yonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, dikabarkan telah berkoordinasi penuh dengan Pomdam untuk memastikan penanganan tegas dan transparan.

Tindak pidana perzinahan dalam hukum militer bukan perkara ringan. Selain melanggar norma hukum, tindakan tersebut juga mencederai sumpah prajurit dan Kode Etik Militer.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi, penahanan militer, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika dipecat, prajurit otomatis kehilangan hak sebagai anggota TNI, termasuk hak pensiun dan tanda jasa.

Kasus ini masih dalam pendalaman intensif. Publik kini menunggu ketegasan proses hukum yang dijanjikan pimpinan Kodam.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top