Berita Nasional
Positif Narkoba dan Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar, AKBP Didik Mantan Kapolres NTB Dimutasi ke Pamen YANMA

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dimutasi ke Yanma Polri jelang pelaksanaan sanksi PTDH. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dugaan penerimaan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar. Proses etik dan pidana kini berjalan. Publik menunggu ketegasan tanpa kompromi.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kadiv Humas Polri, Jhonny Eddison Isir, menjelaskan bahwa mutasi ke Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” ujar Isir, Sabtu (28/2).
Dalam sidang kode etik, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Hasil Hair Follicle Drug Test juga menyatakan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diterima dalam rentang Juni hingga November 2025.
Posisi Kapolres Bima Kota kini dijabat AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru terlibat dalam praktik yang sama. Proses hukum dan administrasi PTDH kini masih berjalan.















You must be logged in to post a comment Login