Berita Nasional
Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Dimutasi dan Didemosi

Sidang disiplin resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi terhadap Kombes Edy Setyanto. Jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya diemban kini dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial atas penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi sorotan luas publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan tugas.
Sanksi ini menjadi penegasan bahwa setiap jabatan memiliki konsekuensi, dan evaluasi internal tetap berjalan sebagai bagian dari pembenahan organisasi serta menjaga profesionalisme institusi.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Di tengah sorotan publik atas penanganan kasus Hogi Minaya, eks Kapolresta Sleman resmi dicopot dan digeser ke Divisi Hukum Polri sebagai bentuk sanksi demosi.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Mutasi tersebut merupakan buntut dari sanksi disiplin yang dijatuhkan terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Pol Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddison Isir menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Edy dijatuhi sanksi demosi berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar pada Kamis (26/2). Sanksi tersebut berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan bahwa sidang yang digelar bukan sidang kode etik maupun proses pidana, melainkan sidang disiplin.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra dan disebut telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasus ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Aksi kejar-kejaran tersebut berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Atas kejadian itu, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” tegas Bambang.
Mutasi ini pun menjadi bagian dari respons internal Polri atas polemik yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menandai babak baru dalam penataan organisasi di tubuh kepolisian.















You must be logged in to post a comment Login