Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan, Warga Tak Lagi Bingung Urus Pajak Ranmor

Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo memimpin langsung kegiatan Polantas Menyapa sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan pasti. Ia menegaskan, seluruh biaya sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Kepolisian. Tidak ada pungli, tidak ada biaya siluman. Semua terbuka dan bisa diakses masyarakat.

Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo memimpin langsung kegiatan Polantas Menyapa sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan pasti. Ia menegaskan, seluruh biaya sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Kepolisian. Tidak ada pungli, tidak ada biaya siluman. Semua terbuka dan bisa diakses masyarakat.

Berita Patroli – Blitar

Satlantas Blitar menyapa bagi wajib pajak kendaraan dengan Memberikan Info dan kemudahan. Di harapkan Info tersebut bisa mempermudah wajib pajak saat melaksanakan Proses bayar pajak.

Adapun Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, Anda perlu datang ke samsat induk dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
5. cek fisik kendaraan

Isi formulir dan lakukan pembayaran
PNBP untuk penerbitan BPKB baru
Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan.

Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.
Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket.

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 225.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 375.000;-

Hal tersebut disampaikan secara rinci oleh AKP Rio Angga Prasetyo S.H Kasat lantas Polres Blitar,

” Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian,” Tuturnya.

(Aris, Nyoto, Yuli, Hari Kaking)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top