JATIM
Fakta Baru Terungkap, 3.918 Botol Miras Ilegal Disita di Gending Probolinggo

Ribuan botol miras ilegal
Berita Patroli – Probolinggo
Operasi gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Polres dan Bea Cukai pada Rabu malam (14/5) berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Gending. Sebanyak 3.918 botol miras dari berbagai merek dan jenis diamankan dari sebuah rumah warga di Desa Sebaung, Kecamatan Gending.
Minuman keras tersebut disimpan di rumah milik Nawi, yang diketahui merupakan salah satu pemasok utama miras di kawasan tersebut. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima dua sumber informasi, yakni dari laporan masyarakat dan hasil temuan operasi di sejumlah toko.
“Yang pertama dari informasi masyarakat, yang kedua dari toko-toko yang kita operasi sebelumnya. Mereka menyebut barangnya didapat dari tempat tersebut. Kita datangi ke lokasi, kita dalami lagi, ternyata memang ditemukan,” ungkap Sugeng.
Yang mencengangkan, ribuan botol miras itu tidak disimpan di gudang khusus, melainkan tersebar di dalam rumah, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga dapur.
“Barang itu disimpan di rumah, di ruang tamu, di kamar, juga di dapur,” tambah Sugeng.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Mako Satpol PP dan rencananya akan segera dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Sugeng menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan, dengan titik-titik rawan yang sudah berada dalam pantauan pihak berwenang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan miras ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.(Red)















You must be logged in to post a comment Login