Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Pemkab Bangkalan Tegaskan Kepala Sekolah Lebih dari 8 Tahun Wajib Diganti

Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar

Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar

 

Berita Patroli – Bangkalan 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai menertibkan masa jabatan kepala sekolah seiring diterapkannya kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan. Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar, menegaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun harus segera diganti sesuai regulasi terbaru.

“Jika sudah lebih dari delapan tahun menjabat, maka kepala sekolah harus pindah atau kembali ke tugas pokoknya sebagai guru. Tidak bisa lagi bertahan di posisi itu,” tegas Fauzan dalam keterangannya kepada media.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dan resmi diberlakukan sejak 8 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangkalan saat ini tengah melakukan pendataan dan penataan ulang jabatan kepala sekolah berdasarkan ketentuan baru tersebut. Fauzan menyebutkan bahwa dalam penempatan kepala sekolah ke depan, domisili akan menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Penempatan akan mengacu pada domisili masing-masing kepala sekolah, agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan sekolah di sekitar tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang definitif di setiap sekolah. Menurutnya, tidak boleh lagi ada kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt) atau merangkap jabatan di dua lembaga sekaligus.

“Semua kepala sekolah harus definitif. Kita ingin pendidikan berjalan lebih tertib dan profesional,” tambah Fauzan.

Selain kepala sekolah, Fauzan turut menyoroti efektivitas keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di tiap kecamatan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai kontribusi Korwil terhadap sistem pendidikan di daerah.

“Kalau ternyata keberadaannya tidak memberikan manfaat dan justru membebani pendidikan, maka akan kami pertimbangkan untuk ditiadakan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bangkalan dalam memperkuat tata kelola pendidikan, mendorong regenerasi kepemimpinan sekolah, serta memastikan implementasi kebijakan pusat berjalan efektif hingga ke tingkat satuan pendidikan.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top