BREAKING NEWS
Bermula Saat Gelar Operasi Gabungan, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Bandung

Press release Bareskrim Polri
JAKARTA – Berita Patroli
Bareskrim Polri membongkar praktik laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan Happy Water dan Liquid Narkotika di perumahan elit Bandung. Tiga orang pelaku ditangkap. Ketiga orang tersebut berinisial SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor. Saat itu, ditemukan barang bukti narkoba cairan happy water dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik tersangka SR.
“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan,” kata Asep Edi di TKP, Kamis (12/12/2024).
Dari TKP pertama diamankan sebanyak 100 sachet kemasan serbuk happy water. Kemudian 51 buah jerigen yang berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter.
“Terus ada tiga buah jerigen berisi cairan bening yang diduga sebagai bahan baku narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter. Ini sudah dilakukan pengecekan oleh labfor positif mengandung golongan ampetamin,” jelasnya.
Setelah itu Bareskrim Polri mengembangkan lokasi kedua di salah satu perumahan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan rumah milik tersangka SR.
“Dengan barang bukti yang pertama 140 botol ukuran 20 mili berisikan liquid vape dan yang kedua, seribu sachet kemasan happy water,” ucapnya.
Asep mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi ke tiga, di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12) kemarin. Dengan tersangka yang diamankan berinisial SP dan inisial IV.
“Di lokasi tersebut sebanyak 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water. Sebanyak 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, yang ketiga terdapat 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang keempat ada 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA,” bebernya.
“Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter,” tambahnya.
Di lokasi di Bojongsoang Bandung turut diamankan barang bukti bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan Amfetamina, golongan Metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.
“Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(Tim)

You must be logged in to post a comment Login