Hukum dan Kriminal
Oknum TNI Matra UDARA bernama SUSILO Gelapkan Mobil GADAI, TERANCAM dilaporkan Secara PIDANA ke POM AU

Sebagai seorang abdi negara abdi masyarakat, TNI manunggal rakyat diatur juga dalam 8 wajib TNI jelas dan tegas, Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
Bersikap sopan santun terhadap rakyat. Menjunjung tinggi kehormatan wanita. Menjaga kehormatan diri di muka umum. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Harus diungkap secara tegas dan keras, saat wartawan lakukan konfirmasi, SUSILO tidak ada ditempat.
BERITA PATROLI – MADIUN
Kelakuan oknum TNI Matra AU bernama Susilo, yang sekarang berdinas di lanud Iswahyudi Madiun, tidak bisa dibenarkan secara hukum, bagaimana tidak sebagai TNI yang harusnya menjaga Martabat kesatuan, menjaga nama baik TNI angkatan udara malah membuka usaha ” GADAI MOBIL ” yang patut diduga tidak berizin alias gelap.
Masyarakat yang GADAIKAN mobilnya kini menderita, karena unit mobil, dipindah tangankan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik mobil.
Awal mula kronologis singkat dituturkan oleh BAYU ( 23thn ) Pemilik mobil Wuling Confero, tahun 2018, mobil warna putih tersebut sekitar bulan Januari 2026 diGADAIkan ke SUSILO atas petunjuk temannya, kesepakatan 22 Juta tapi diterima BAYU 19.800.000., kesepakatan 1 bulan, tapi bisa diperpanjang dengan bunga yang telah disepakati.
Namun pada saat bulan April 2026 pemilik mobil berniat mengambil unit yang telah diGADAIkan ke SUSILO. Dibawakan uang sebesar 26 juta rupiah.
Namun sesampai dirumah Susilo unit mobil tidak ada, hingga berita ini ditayangkan unit mobil tersebut tidak ada, padahal menurut Bayu, mobil tersebut dipindahtangankan oleh Susilo.
Sekitar dua bulan kemudian, komunikasi sempat terputus karena telepon seluler Bayu mengalami kerusakan. Setelah telepon selesai diperbaiki, Susilo menghubungi Bayu dan menanyakan kapan kendaraan akan ditebus. Bayu menyatakan kesanggupannya menebus kendaraan beserta bunga sesuai kesepakatan.
Namun, ketika Bayu datang ke Madiun untuk menebus kendaraan dengan membawa BPKB kepemilikan kendaraan, mobil tersebut tidak berada di rumah Susilo. Istri Susilo menyampaikan bahwa kendaraan masih dibawa suaminya. Setelah menunggu hingga malam hari, Susilo datang tanpa membawa kendaraan dan beralasan mobil masih dipinjam kerabatnya untuk liburan anak sekolah.

Mobil Wuling Confero yang diduga digelapkan oleh Oknum TNI Matra AU bernama SUSILO, masyarakat merasa jadi korban, karena BPKB tersebut masih disimpan dengan rapi agar bisa untuk mengambil unit mobilnya.
Beberapa hari kemudian, Susilo kembali meminta Bayu datang ke Madiun dengan alasan mobil sudah dalam perjalanan menuju rumahnya. Akan tetapi, sesampainya di lokasi, kendaraan kembali tidak dapat ditunjukkan. Bahkan keesokan paginya, Susilo tidak berada di rumah dengan alasan mendapat tugas piket mendadak.
Selanjutnya muncul seseorang bernama Nanang yang mengaku diminta Susilo untuk memediasi penyelesaian perkara. Mediasi tersebut tidak menghasilkan kepastian mengenai keberadaan kendaraan maupun pengembaliannya kepada pemilik.
Menurut Bayu, dugaan kejanggalan semakin menguat ketika Susilo meminta agar ditransfer uang sebesar Rp26 juta dengan alasan untuk mengambil mobil dari seseorang di Yogyakarta yang disebut menguasai kendaraan karena nilai oper gadai telah mencapai Rp40 juta. Permintaan tersebut ditolak karena kendaraan tidak pernah diperlihatkan kepada pemilik.
Tidak lama kemudian, Bayu kembali dihubungi seseorang yang mengaku berasal dari Yogyakarta dan menawarkan penyelesaian. Setelah dilakukan penelusuran, orang tersebut diduga merupakan rekan Susilo yang dikenal dengan panggilan “Gondrong”. Orang tersebut juga meminta agar dana ditransfer terlebih dahulu meskipun kendaraan tetap tidak dapat diperlihatkan.
Pada 27 Juli 2026, wartawan Berita Patroli melakukan konfirmasi kepada pria yang dipanggil “Gondrong”. Dalam keterangannya, ia mengaku bersedia membantu penyelesaian dengan syarat dana terlebih dahulu ditransfer kepada pihak yang disebut menguasai kendaraan.
Berita Patroli juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Susilo. Dalam konfirmasi tersebut, Susilo membenarkan adanya transaksi gadai kendaraan, adanya permintaan dana untuk pengambilan kendaraan, serta menjelaskan versinya terkait keberadaan mobil.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tipu muslihat sejak awal transaksi, penguasaan kendaraan tanpa hak, atau penyalahgunaan kepercayaan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik kendaraan, maka perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya ketentuan mengenai jati diri, disiplin, profesionalisme, dan kehormatan prajurit, mewajibkan setiap anggota TNI menjaga integritas, menaati hukum, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan unsur pengawasan internal TNI AU agar dugaan perkara ini memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjaga marwah institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, dan supremasi hukum.
( Arinta / Supri / Andrijanto / Dodon /Mariono )




You must be logged in to post a comment Login