Berita Nasional
Era Baru Kepolisian, Polri Menuju Institusi Inklusif, Penyandang Disabilitas Tak Lagi Tertutup dari Profesi Polisi

Era baru di tubuh Polri dimulai. Penyandang disabilitas kini bisa mengikuti rekrutmen dan berkarier sebagai anggota kepolisian sesuai kompetensi yang dimiliki.
Kebijakan ini tidak hanya membuka akses pekerjaan, tetapi juga menjadi simbol bahwa pengabdian kepada negara tidak ditentukan oleh keterbatasan fisik, melainkan kemampuan, integritas, dan profesionalisme.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Revisi Undang-Undang Polri membawa perubahan besar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, penyandang disabilitas secara resmi mendapat ruang dan kesempatan menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Kebijakan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR ini disebut sebagai langkah maju menuju institusi kepolisian yang lebih inklusif dan terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan menegaskan, Polri sebenarnya telah membuka ruang bagi penyandang disabilitas sejak 2016 melalui berbagai penyesuaian aturan dan kebutuhan organisasi. Namun, dengan masuknya ketentuan tersebut ke dalam UU Polri, komitmen itu kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel.
Saat ini Polri masih memprioritaskan rekrutmen penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya motorik dan sensorik. Sementara kelompok disabilitas mental dan intelektual masih dalam tahap kajian guna menentukan pola seleksi dan penempatan yang sesuai.
Tak hanya membuka pintu masuk, Polri juga mulai menyiapkan peluang karier yang lebih luas. Jika selama ini sebagian besar penyandang disabilitas ditempatkan pada jabatan fungsional, ke depan mereka berpeluang menduduki jabatan struktural sesuai kemampuan, kompetensi, dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Komnas Disabilitas menilai kebijakan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sekaligus dapat menjadi contoh bagi institusi pemerintah lainnya.
Sementara Komnas Perempuan menyebut keterlibatan penyandang disabilitas dalam sektor keamanan merupakan bagian penting dari reformasi institusi negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) revisi UU Polri yang berbunyi:
“Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dengan aturan baru ini, wajah Polri berpotensi berubah. Institusi yang selama ini identik dengan persyaratan fisik ketat kini mulai membuka ruang bagi kompetensi, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak bangsa.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login