Berita Nasional
DPR Dorong Tambah Batas Usia Pensiun Polri, Publik Curiga Ada “Karpet Merah” Perpanjang Kekuasaan

DPR mendorong kenaikan usia pensiun anggota Polri dengan alasan menyesuaikan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Di tengah kritik terhadap profesionalisme dan pengawasan aparat, publik justru melihat pembahasan ini sebagai isu sensitif yang berpotensi memicu polemik baru.
Berita patroli – jakarta
Wacana revisi Undang-Undang Polri kembali memantik sorotan tajam publik. DPR RI resmi mendorong kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dengan dalih “kesetaraan” bersama aparat penegak hukum lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan usulan tersebut dianggap wajar karena usia pensiun di sejumlah institusi negara lebih tinggi dibanding Polri.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco, 26/5/2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam draf revisi UU Polri yang kini mulai dibahas DPR, usia pensiun perwira Polri diusulkan naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Bahkan, perwira dengan keahlian khusus bisa mendapat tambahan masa dinas hingga dua tahun lagi. Sementara jabatan fungsional diusulkan bisa bertahan hingga usia 65 tahun.
Meski dibungkus alasan reformasi dan kebutuhan organisasi, usulan ini langsung memunculkan kecurigaan publik. DPR dituding tengah membuka jalan memperpanjang dominasi elite tertentu di tubuh Polri, termasuk spekulasi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Namun Dasco buru-buru membantah tudingan tersebut. Politikus Gerindra itu menegaskan revisi UU Polri bukan skenario memperpanjang kursi Kapolri.
“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal baru dijalankan sekarang,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap revisi UU Polri memuat delapan poin besar perubahan. Salah satunya pengaturan usia pensiun yang disebut akan dibuat “lebih jelas dan terukur”.
Selain soal usia pensiun, revisi juga menyentuh penguatan pengawasan Polri, netralitas anggota, reformasi pendidikan berbasis HAM, hingga penataan kembali posisi Kompolnas.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan arah reformasi Polri. Sebab di tengah banyaknya kritik terhadap profesionalisme aparat, DPR justru lebih dulu mengutak-atik masa pensiun ketimbang membahas evaluasi kinerja dan akuntabilitas institusi.
Sebagai perbandingan, usia pensiun TNI saat ini memang sudah diperpanjang lewat UU TNI terbaru. Perwira tinggi bahkan bisa aktif hingga usia 63 tahun. Sedangkan ASN jabatan tertentu bisa bekerja sampai 65 tahun.
Kini, revisi UU Polri dipastikan bakal menjadi salah satu pembahasan panas di parlemen. Sebab di balik alasan “kesetaraan”, publik menanti apakah perubahan ini benar-benar demi kebutuhan institusi, atau justru menjadi pintu memperpanjang lingkar kekuasaan di tubuh kepolisian.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login