Berita Nasional
Kejagung Investigasi Masuknya MacBook dan iPad ke Kamar Tahanan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Berita Patroli – Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan larangan tegas terhadap penggunaan dan penyimpanan alat elektronik di dalam kamar tahanan. Penegasan ini muncul setelah terungkapnya penggunaan MacBook dan iPad oleh terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di dalam ruang tahanannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap oknum yang diduga meloloskan perangkat elektronik tersebut ke kamar tahanan Tom Lembong.
“Ketika aturannya menyatakan dilarang, ya dilarang. Kami sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat komunikasi dan elektronik itu ke kamar yang bersangkutan,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Harli menegaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan tahanan lainnya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun beberapa alat elektronik seperti televisi dapat disediakan, penggunaannya dibatasi hanya di luar kamar tahanan.
Sebelumnya, Tom Lembong mengaku bingung terkait larangan membawa perangkat seperti MacBook dan iPad ke Rumah Tahanan Negara Salemba. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6), ia menyatakan bahwa perangkat tersebut digunakannya untuk menulis pleidoi dan mempelajari ribuan halaman dokumen perkara.
> “Saya masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam. Selain itu, juga dilarang membawa korek api karena berisiko kebakaran. Tapi MacBook dan iPad saya gunakan untuk menulis dan membaca dokumen perkara,” ujar mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Perangkat elektronik itu diketahui dibawa oleh Tom ke dalam tahanan setelah terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (22/5).
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, ia juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi senilai Rp515,4 miliar. Jaksa tidak merinci asal sisa kerugian negara sebesar Rp62,7 miliar dalam surat dakwaan.
Kerugian negara tersebut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bersumber dari dua aspek utama: kemahalan harga dalam pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan internal lembaga pemasyarakatan terkait penyelundupan atau penyalahgunaan barang yang dilarang di dalam tahanan. (Red)















You must be logged in to post a comment Login