Berita Nasional
Sidang Tuntutan Kasus Pornografi Ichlas dan Viska Digelar Tertutup, Jaksa Tuntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani
Berita Patroli – Gresik
Sidang lanjutan kasus pornografi dengan terdakwa Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan Viska Dhea Ramadhani (VK) kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (2/6). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Martino Dwi Cahyo menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp30 juta dengan subsidair kurungan 1 bulan.
Ichlas dan Viska, yang sempat menghebohkan publik Gresik, tampak terburu-buru memasuki ruang sidang Candra dengan mengenakan masker hitam dan berjalan menunduk. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono, serta dihadiri penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski demikian, jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, serta perilaku baik selama proses persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan.
“Kami akan mengajukan pledoi pembelaan pekan depan,” ujar Agus usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Saiful Arif, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana karena video yang menjadi barang bukti dibuat untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarluaskan. Ia juga menyebut telah ada surat perdamaian antara terdakwa dan istrinya.
“Menurut kami, tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur. Nanti poin-poinnya akan kami sampaikan saat pledoi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh OPD, istri dari IBP sekaligus saksi pelapor dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Saya sudah pasrah apapun hasil putusannya nanti. Yang pasti, saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri,” ungkap OPD.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
“Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti,” tutup Hakim Ketua Bagus Trenggono. (Arinta, Tomy, Jarwo, Saiful, Solihin)















You must be logged in to post a comment Login