Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kasatlantas Polresta Probolinggo Terlibat Praktik Pungli di SAMSAT dan SATPAS, Oknum Anggota tiap Minggu Diwajibkan SETOR RATUSAN JUTA

Ajun Komisaris Polisi Marjono.S.H., perwira pertama kepolisian yang menjabat sebagai Kasatlantas Probolinggo Kota, patut ditengarai mengetahui dan melegalkan secara terselubung praktek "culas" PUNGUTAN LIAR di SATPAS, SAMSAT, UNIT LAKA. Satuan lalulintas POLRI bagaikan etalase nya kepolisian, lalulintas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bagaimana masyarakat tidak "Apriori" terhadap POLRI karena ulah segelintir oknum-oknum tersebut?Masih banyak perwira-perwira terbaik di kepolisian yang bermental bagus, santun, dan tidak arogan, yang menyadari sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan tidak bersifat "hipocrite". Perwira bermental "kanebo" ini yang merugikan institusi Polri dan masyarakat sebagai korban. Masyarakat diam karena tidak tau, masyarakat diam karena tidak mau ribet. Saatnya masyarakat menyuarakan sebuah kebenaran, demi tetap tegaknya keadilan secara beradab dan bermartabat. POLRI sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus selalu berpedoman dengan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN (aparatur sipil negara).

Ajun Komisaris Polisi Marjono, S.H., perwira pertama kepolisian yang menjabat sebagai Kasatlantas Probolinggo Kota, patut ditengarai mengetahui dan melegalkan secara terselubung praktek “culas” PUNGUTAN LIAR di SATPAS, SAMSAT, UNIT LAKA. Satuan lalulintas POLRI bagaikan etalase nya kepolisian, lalulintas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bagaimana masyarakat tidak “Apriori” terhadap POLRI karena ulah segelintir oknum-oknum tersebut?
Masih banyak perwira-perwira terbaik di kepolisian yang bermental bagus, santun, dan tidak arogan, yang menyadari sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan tidak bersifat “hipocrite”. Perwira bermental “kanebo” ini yang merugikan institusi Polri dan masyarakat sebagai korban.
Masyarakat diam karena tidak tau, masyarakat diam karena tidak mau ribet. Saatnya masyarakat menyuarakan sebuah kebenaran, demi tetap tegaknya keadilan secara beradab dan bermartabat.
POLRI sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus selalu berpedoman dengan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN (aparatur sipil negara).

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Siapa yang tidak mengenal Ajun Komisaris Polisi Marjono, S.H., sebelum menjabat sebagai Kasatlantas Probolinggo kota dirinya menjabat sebagai Kapolsek di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Beberapa tahun sebelumnya, dirinya juga pernah menjabat sebagai Kanitregident SAMSAT Kabupaten Madiun. Beberapa jabatan mentereng dan lahan basah diembannya. Terkait gaya hidup jangan dibilang kaleng-kaleng, mobil eropa jenis Jeep, mulai Rubricon dan lainnya pernah dipamerkan sebagai foto profil WA nya beberapa saat lalu.

Berdasarkan pantauan wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan, praktek culas seakan dilegalkan oleh oknum Polisi lalulintas yang berdinas di SATPAS dan SAMSAT Polresta Probolinggo, bukan semakin terdepan dalam pemberantasan tindak pungutan liar terselubung, malah seakan dilegalkan “dalam tanda kutip”.

“Kami ini datang ke SATPAS urus SIM C beberapa kali tes tetap saja dinyatakan “gagal”, dengan terpaksa “membayar” melebihi ketentuan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), mau bagaimana lagi, kami butuh SIM tersebut,” ujar ADH warga Kec Mayangan.

Hal tidak jauh beda dituturkan oleh AJK, “Bener Pak, saya SIM B1 kalau urus sendiri tidak memakai orang dalam (anggota Polisi) sangat lama prosesnya, sepertinya memang tidak ada perubahan, dari dulu yaa seperti ini,” urainya.

Oknum aparat penegak hukum bermental keparat, “menghalalkan segala cara” untuk memperkuat posisi, hedonisme, gaya hidup, dengan cara mendapatkan uang dari masyarakat secara “culas”.

Praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di SATPAS dan SAMSAT Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Manipulasi layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pembukaan blokir Lapor Jual (LJ), persetujuan KTP, hingga pengesahan pajak tanpa dokumen sah, dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia pelayanan publik yang harus segera ditindak, karena ini merusak tatanan negara hukum.

Berdasarkan investigasi wartawan Berita PATROLI, pola layanan yang diduga dikendalikan secara sistematis, mulai pendaftaran kendaraan baru, mutasi masuk, keluar, dan PENUL.

Hal tidak jauh berbeda dilakukan oleh ADPEL SAMSAT, tentunya sudah ACC Ka UPT terkait koding pendaftaran kendaraan baru.

Status blokir kendaraan yang sudah dijual oleh pemilik pertama bisa dibuka maupun ditutup melalui sistem OPSIS, bergantung pada pembayaran tertentu yang tidak ada aturan dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, biro jasa diduga dijadikan alat perantara untuk menarik pungutan liar terhadap wajib pajak yang ingin proses administrasinya dipermudah.

Seorang biro jasa mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti mekanisme tersebut agar pengurusan kendaraan tidak dipersulit.

“Kita biro jasa nggak bisa apa-apa. Semua lewat Adpel dan BAUR pendaftaran kendaraan baru, atau BAUR mutasi keluar, masuk, dan BAUR cek fisik, mereka-mereka yang pegang sistem. Kami terpaksa ikuti daripada dipersulit,” ungkap salah satu biro jasa.

Tak hanya itu, layanan PENUL lima tahunan maupun pengesahan pajak tahunan tetap dapat diproses tanpa KTP asli pemilik lama selama mendapat “ACC” dari oknum Kepolisian lalulintas. Nilai pungutan yang beredar disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis kendaraan dan layanan yang diminta.

Untuk kendaraan roda dua, tarif “rekomendasi” disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih dipatok Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Bahkan, untuk proses tertentu nilainya disebut mencapai Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Jika praktik ini benar berlangsung setiap hari, maka perputaran uang dari pungutan tak resmi diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan jabatan.

Padahal aturan sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 28 Tahun 2009 junto UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa proses administrasi kendaraan wajib menggunakan dokumen asli dan prosedur resmi.

Tidak ada celah hukum untuk “ACC pribadi” yang mengabaikan aturan negara.

Karena itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi atau pemeriksaan internal semata.

Masyarakat kini menunggu keberanian Bid PROPAM Polda Jawa Timur dan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Bapenda Jatim, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jatim dan kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit digital, pemeriksaan internal, serta penelusuran aliran uang yang diduga mengalir dari praktik pelayanan ilegal tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik mafia pelayanan tidak terus tumbuh subur di institusi pelayanan publik. Sebab, jika dugaan semacam ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara dan hukum.

Pelayanan publik bukan barang dagangan. Jabatan bukan alat mencari keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperjualbelikan kewenangan di balik meja birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KASATLANTAS Kota Probolinggo tutup mulut tutup telinga. Dikonfirmasi ke kantornya tidak bisa ditemui lebih dari 5 kali wartawan melakukan konfirmasi. Dikonfirmasi melalui WA, no HP wartawan langsung diblokir. Secara terpisah, Ka Adpel SAMSAT Probolinggo Kota belum memberikan penjelasan substansial terkait masalah yang mencuat.

Bersambung

(Tomy/ Dodon/ Ayon/ Arinta/ Supri/ Aris/ Humbass/ Agus Ningsih)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top