Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Polri Tak Hadir dalam Rapat Satgas PKH, Juru Bicara Pastikan Koordinasi Tetap Berjalan di Bawah Kendali Presiden

Rapat strategis Satgas PKH berlangsung tanpa kehadiran unsur Polri. Meski demikian, Satgas memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan melalui badan pengarah dan badan pelaksana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Rapat strategis Satgas PKH berlangsung tanpa kehadiran unsur Polri. Meski demikian, Satgas memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan melalui badan pengarah dan badan pelaksana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Ketidakhadiran unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7), menjadi perhatian.

Meski demikian, Satgas PKH memastikan agenda strategis tersebut tetap berlangsung dan tidak mengganggu jalannya koordinasi lintas lembaga.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan bahwa tidak ada perwakilan Polri yang hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh unsur Satgas tetap terwakili melalui struktur badan pengarah dan badan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Prinsip organisasi Satgas terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana. Semua unsur sudah terwakili di dalamnya, dan koordinasinya berada di bawah kendali Presiden sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Barita kepada awak media usai rapat.

Menurutnya, rapat tersebut membahas optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas PKH, sinkronisasi antarinstansi, evaluasi program yang telah berjalan, serta penguatan tata kelola organisasi agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Barita menegaskan, Satgas PKH terus menjalankan arahan Presiden dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan, termasuk pengawasan terhadap penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara. Seluruh langkah tersebut, kata dia, ditujukan untuk melindungi kepentingan bangsa, negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, badan pengarah Satgas PKH diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan wakil ketua Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara badan pelaksana dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), didampingi Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Pengawasan Investigasi BPKP sebagai wakil ketua.

Namun, berdasarkan pantauan sebelum rapat dimulai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak terlihat menghadiri agenda tersebut.

Meski tidak dihadiri unsur Polri, Satgas PKH menegaskan pelaksanaan tugas dan koordinasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Fokus utama Satgas tetap diarahkan pada percepatan penertiban kawasan hutan, penegakan tata kelola yang baik, serta pemulihan hak negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sesuai ketentuan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top