Berita Nasional
Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Pengatur Mitra yang Diduga Setor Uang ke Eks Pejabat BGN

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pihak swasta berinisial AYS diduga menjadi perantara yang mengatur mitra dan memberikan sejumlah uang kepada mantan pejabat Badan Gizi Nasional.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari program bernilai besar tersebut.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga menjadi aktor pengatur mitra program sekaligus pemberi uang kepada mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang mulai menguak dugaan praktik jual-beli akses, pengaturan titik dapur, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan AYS diduga berperan atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses khusus kepada AYS untuk ikut mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS diduga mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal resmi program.
Ironisnya, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan disetujui diduga justru dibatalkan statusnya. Kejagung menduga pembatalan itu dilakukan untuk membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu yang difasilitasi oleh AYS.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan bahwa AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup. Setelah pengaturan titik dapur dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam tata kelola Program MBG. Program yang digadang-gadang menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu kini justru tercoreng oleh dugaan permainan proyek dan intervensi kepentingan.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap kepada penyelenggara negara, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Penyidik telah menahan AYS selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi empat orang, yakni:
- Dadan Hindayana
- Sony Sonjaya
- Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark-up pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Dengan munculnya tersangka baru, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan bancakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman aliran dana dan pengungkapan jaringan yang diduga bermain di balik program bernilai triliunan rupiah tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login