Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Damai Keluarga Tak Hapus Pidana, Dugaan Asusila Anak di Bubutan Surabaya Bisa Tetap Diproses Hukum

Kesepakatan damai tercapai di Mapolsek Bubutan, Surabaya, dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan disaksikan aparat kepolisian.Meski demikian, langkah damai ini menuai kritik. Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan dan secara hukum tetap dapat diproses. Negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban, tak cukup hanya berhenti di meja mediasi.

Kesepakatan damai tercapai di Mapolsek Bubutan, Surabaya, dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan disaksikan aparat kepolisian.
Meski demikian, langkah damai ini menuai kritik. Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan dan secara hukum tetap dapat diproses. Negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban, tak cukup hanya berhenti di meja mediasi.

Berita patroli – Surabaya

Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Bubutan, Surabaya, tak bisa dianggap selesai hanya karena berujung damai. Di balik kesepakatan kekeluargaan, hukum tetap berdiri tegas: perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan dan tetap dapat diproses pidana.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) itu melibatkan korban AA (13) dan dua anak lainnya, M (15) serta A (14). Saat korban tertidur di ruang tamu rumahnya, kedua terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun dalam kondisi terkejut, membuat keduanya kabur dari lokasi.

Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, membenarkan kejadian tersebut. Namun, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan orang tua kedua belah pihak dan perangkat kampung, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas. Hasilnya, para pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

Namun, apakah benar perkara selesai? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana kekerasan seksual terlebih terhadap anak, bukan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk tetap memproses perkara meskipun telah terjadi perdamaian.

Pasal dalam UU tersebut menegaskan bahwa penyelesaian di luar peradilan tidak boleh menghapus pidana, terutama jika berpotensi mengabaikan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang wajib ditindak oleh negara. Negara tidak boleh tunduk pada kesepakatan damai yang justru berpotensi menutup akses keadilan bagi korban.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan pidana berat, mulai dari penjara hingga belasan tahun, tergantung pada bentuk dan dampak perbuatannya. Bahkan dalam beberapa kondisi, ancaman pidana dapat diperberat jika terdapat unsur kekerasan, ancaman, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Meski demikian, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena seluruh pihak masih di bawah umur. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi.

Namun perlu digarisbawahi, diversi bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Proses ini tetap harus memastikan:

  • Kepentingan terbaik bagi korban
  • Pemulihan psikologis anak
  • Akuntabilitas pelaku
  • Pengawasan dari aparat penegak hukum

“Damai” yang Berpotensi Menutup Luka Tanpa Penyembuhan, fenomena penyelesaian damai di tingkat masyarakat kerap dianggap jalan cepat meredam konflik. Namun dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pendekatan ini berisiko besar, ‘menormalisasi kejahatan, membungkam korban, dan membuka peluang pengulangan’.

Kasus di Bubutan menjadi alarm keras bahwa tidak semua perkara bisa “diselesaikan” dengan tangan berjabat. Ketika menyangkut tubuh dan masa depan anak, hukum seharusnya tidak tunduk pada kompromi. 

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top