Hukum dan Kriminal
Polres Pasuruan Ungkap Mafia LPG Oplosan, Pelaku Raup Puluhan Juta per Bulan

Konferensi pers Polres Pasuruan mengungkap praktik mafia LPG subsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam rilis tersebut, petugas menampilkan barang bukti berupa tabung gas, regulator, hingga alat pemindah isi gas ilegal. Praktik pengoplosan yang telah berjalan selama dua tahun ini tidak hanya menggerus subsidi negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
BERITA PATROLI – PASURUAN
Praktik kotor mafia LPG subsidi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek jaringan pengoplos gas bersubsidi yang beroperasi secara sistematis di wilayah Kecamatan Purwosari. Empat tersangka berhasil diringkus setelah terbukti “menyedot” isi tabung melon 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram demi meraup keuntungan haram.
Aksi para pelaku tak hanya ilegal, tapi juga sangat membahayakan. Dengan metode nekat menggunakan es batu dan air panas, mereka mempercepat proses pemindahan gas tanpa standar keamanan. Satu kesalahan kecil saja, praktik ini bisa memicu ledakan mematikan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purwanto, mengungkapkan bahwa kejahatan ini bukan operasi kecil-kecilan. Sudah dua tahun berjalan, praktik tersebut menggerogoti keuangan negara hingga mencapai Rp2,6 miliar.
“Ini kejahatan serius. Selain merugikan negara, juga membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.
Kasus ini terkuak saat petugas mencurigai sebuah mobil pikap bertutup terpal rapat di Desa Martopuro. Kecurigaan terbukti setelah barcode pada segel tabung menunjukkan ketidaksesuaian data, indikasi kuat adanya manipulasi distribusi LPG subsidi.
Dari penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan gudang di Kecamatan Puspo yang dijadikan “dapur” pengoplosan. Di lokasi tersebut, ratusan tabung gas, alat regulator, hingga timbangan elektronik diamankan sebagai barang bukti.
Lebih mencengangkan, hasil oplosan dijual murah di pasaran, hanya Rp130 ribu per tabung 12 kilogram, jauh di bawah harga resmi. Strategi banting harga ini menjadi umpan untuk mengeruk keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi berat. Mereka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun, ditambah denda yang nilainya bisa menembus puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi LPG subsidi. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang menyengsarakan rakyat.
Polres Pasuruan memastikan, perburuan terhadap pelaku lain dan jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba bermain kotor dengan kebutuhan vital masyarakat.
(Tomy, Dodon, Ayon)















You must be logged in to post a comment Login