Hukum dan Kriminal
Penusukan Advokat oleh Debt Collector, Mandiri Tunas Finance “Kami Tak Tolerir Kekerasan”

Nama Mandiri Tunas Finance terseret dalam kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangsel. Tiga orang penagih utang mengaku membawa kuasa perusahaan, namun insiden berujung darah setelah korban ditusuk tiga kali.
MTF menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan tengah menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Jika terbukti melanggar, perusahaan menyatakan siap mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kasus penusukan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan debt collector berbuntut panjang. Tiga orang penagih utang disebut mengaku mendapat kuasa dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan perusahaan tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan.
“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” tegas Dadan, Selasa (24/2/2026).
Ia memastikan, perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik penagihan yang telah disosialisasikan ke seluruh mitra, termasuk pihak ketiga collection. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban dari DPD Kongres Advokat Indonesia, Andri Jurnisal, membeberkan kronologi yang mengejutkan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga debt collector sudah berada di depan rumah korban. Dari rekaman CCTV, mereka terlihat mengintai di teras saat rumah dalam kondisi kosong.
Pukul 15.40 WIB, korban bersama istrinya, Gloriana (36), pulang usai menjemput anak. Adu mulut tak terhindarkan. Para debt collector mengaku mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil yang disebut menunggak.
Namun korban menilai prosedur mereka janggal dan meminta identitas resmi. Bahkan security perumahan diminta menahan kendaraan para debt collector di gerbang untuk verifikasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban tiga kali, dua di bagian perut dan satu di punggung. Darah mengucur deras di lokasi kejadian. Pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi darurat.
Laporan resmi telah dibuat di Polsek Kelapa Dua pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kini publik menyoroti praktik penagihan oleh debt collector dan tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap mitra penagihnya. Apakah ini oknum semata, atau ada celah pengawasan dalam sistem penagihan?















You must be logged in to post a comment Login