Hukum dan Kriminal
Gempur Narkoba Hingga Kepulauan, Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu di Bawean

Anggota Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pulau Bawean. Dua paket sabu siap edar, timbangan elektrik, plastik klip kosong hingga uang hasil transaksi diamankan dari tangan tersangka.
BERITA PATROLI – GRESIK
Perang melawan narkoba di wilayah kepulauan tak lagi sebatas slogan, Satresnarkoba Polres Gresik membuktikan komitmennya dengan membongkar peredaran sabu di Pulau Bawean. Seorang pria berinisial T (39) tak berkutik saat digerebek di rumahnya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa menunggu lama, aparat Polsek Sangkapura bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Hasilnya tegas dan tak terbantahkan, dari dalam lemari kamar tersangka, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,773 gram dan 0,312 gram. Tak hanya itu, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp252.000 yang diduga hasil transaksi juga diamankan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah kepulauan. Bawean yang selama ini dikenal tenang, kini juga menjadi sasaran jaringan narkotika.
Tersangka langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan, wilayah terpencil sekalipun tidak akan menjadi tempat persembunyian yang aman bagi pengedar.
T dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat membayangi tersangka karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di kawasan kepulauan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Langkah ini menjadi pesan keras bahwa aparat tidak akan lengah, Bawean bukan zona aman bagi pengedar, Polisi memastikan pengawasan diperketat dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Perang terhadap narkoba belum usai, namun satu per satu mata rantai peredaran mulai diputus. Dan aparat menegaskan: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik.















You must be logged in to post a comment Login