Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Harus Gunakan Upaya PAKSA Bilamana SAKSI dipanggil Tidak Datang Tanpa Keterangan

Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., Ahli hukum Pidana asal Surabaya mengatakan," KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah Perbuatan Melawan hukum, Pungutan liar, Pat gulipat, MARKUS (Makelar Kasus) Proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.Ini alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., Ahli hukum Pidana asal Surabaya mengatakan,” KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah Perbuatan Melawan hukum, Pungutan liar, Pat gulipat, MARKUS (Makelar Kasus) Proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.
Ini alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Salah satu Dokter Gigi bernama David yang juga dikenal sebagai PEMBINA Ormas GRIB dipanggil KPK sebagai saksi, namun menurut JUBIR KPK, Dokter David tidak hadir tanpa keterangan.

Saat diminta tanggapan, Pengamat Hukum asal Surabaya ini kepada kuli tinta mengatakan, “KPK Punya kewenangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.

Kewenangan ini berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dibawa paksa oleh penyidik.

Prosedur: Penyidik KPK dapat menjemput saksi jika saksi tersebut telah dipanggil secara sah minimal dua kali namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah (mangkir).

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.
Mangkir bukan jalan keluar. Hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi, atau pengaruh apa pun.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.
Mangkir bukan jalan keluar. Hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi, atau pengaruh apa pun.

Tindakan Pro Justitia: Penjemputan paksa merupakan tindakan pro justitia (tindakan hukum resmi) dalam penyidikan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Apalagi ini Perkara Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi), sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR,” Ujar Didi

(Tomy, Arinta, Agus.N, Norita, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top