Berita Nasional
Kontroversi KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Peran Polri Sebagai Koordinator Penyidikan Nasional

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan: Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru BUKAN ambisi kekuasaan, bukan pula pesanan politik. Ini perintah Mahkamah Konstitusi.
PPNS tidak dicabut kewenangannya, tapi tak lagi berjalan sendiri-sendiri. Negara menata ulang penegakan hukum yang selama ini tumpang tindih dan liar.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukanlah bentuk dominasi kekuasaan, melainkan kebutuhan sistemik untuk menata penegakan hukum nasional yang selama ini berjalan terfragmentasi.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/12), merespons berbagai kritik publik yang mempertanyakan posisi Polri sebagai penyidik utama.
“Banyak yang berpendapat kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal penuntut umum hanya satu, jaksa, dan lembaga peradilan juga satu, Mahkamah Agung,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, penunjukan Polri sebagai penyidik utama berangkat dari realitas banyaknya tindak pidana di luar KUHP yang selama ini ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga, tanpa koordinasi yang solid.
“Ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang memiliki PPNS masing-masing. Ini yang perlu diseragamkan dan dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terintegrasi, bukan untuk memangkas atau mengambil alih kewenangan lembaga lain.
“Ini semata-mata untuk membentuk sistem peradilan pidana kita agar berjalan utuh, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy) menekankan bahwa status Polri sebagai penyidik utama bukan keputusan sepihak pemerintah maupun DPR, melainkan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mau ingatkan, istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Eddy.
Eddy menegaskan, penyidik utama bukan berarti Polri memonopoli penyidikan. Peran tersebut lebih pada fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.
“PPNS tetap punya kewenangan. Hanya saja, berdasarkan putusan MK, mereka harus berkoordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini justru dimaksudkan untuk menutup celah konflik kewenangan, mempercepat penanganan perkara, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukan sekadar istilah teknis. Ini soal kendali kekuasaan dalam penegakan hukum. Pemerintah menegaskan dalihnya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun publik berhak bertanya ‘Apakah koordinasi berarti pengawasan, atau awal sentralisasi kewenangan?’
PPNS disebut tetap berwenang, tapi harus tunduk pada korwas Polri. Jika pengawasan tanpa batas, siapa yang menjamin independensi penyidikan? KUHAP bukan alat legitimasi kuasa, tapi benteng keadilan. Hukum harus diawasi, bukan dikuasai.















You must be logged in to post a comment Login