Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Uang ASN Disedot Paksa, Bau Busuk Pungli Berkedok Infak di Kemenag Tuban

Gedung ini berdiri atas nama negara dan dibiayai oleh uang rakyat, bukan oleh infak yang diduga dipungut secara paksa dari ASN. Jika dugaan pungutan berkedok infak di lingkungan Kemenag Tuban benar adanya, maka ini bukan persoalan sepele, bukan pula sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungutan liar yang mencederai hukum, keadilan, dan marwah institusi negara.Infak adalah amal sukarela, bukan kewajiban administratif, apalagi jika disertai tekanan moral, jabatan, atau sistem yang memaksa. Ketika ASN diposisikan sebagai objek pungutan, maka kekuasaan telah menyimpang dan negara sedang dipermalukan dari dalam.
Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Inspektorat Jenderal Kemenag, Saber Pungli, Kejaksaan, dan Kepolisian wajib turun tangan untuk mengusut aliran dana, mekanisme pemungutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pembiaran adalah bentuk kejahatan terselubung.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, pelakunya diproses pidana, dan hak ASN dipulihkan. Negara tidak boleh kalah oleh pungli, terlebih jika dibungkus atas nama agama.

Gedung ini berdiri atas nama negara dan dibiayai oleh uang rakyat, bukan oleh infak yang diduga dipungut secara paksa dari ASN. Jika dugaan pungutan berkedok infak di lingkungan Kemenag Tuban benar adanya, maka ini bukan persoalan sepele, bukan pula sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungutan liar yang mencederai hukum, keadilan, dan marwah institusi negara.
Infak adalah amal sukarela, bukan kewajiban administratif, apalagi jika disertai tekanan moral, jabatan, atau sistem yang memaksa. Ketika ASN diposisikan sebagai objek pungutan, maka kekuasaan telah menyimpang dan negara sedang dipermalukan dari dalam.
Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Inspektorat Jenderal Kemenag, Saber Pungli, Kejaksaan, dan Kepolisian wajib turun tangan untuk mengusut aliran dana, mekanisme pemungutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pembiaran adalah bentuk kejahatan terselubung.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, pelakunya diproses pidana, dan hak ASN dipulihkan. Negara tidak boleh kalah oleh pungli, terlebih jika dibungkus atas nama agama.

BERITA PATROLI – TUBAN

Praktik pungutan liar (Pungli) berkedok infak dan wakaf uang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kini tak lagi sekadar isu internal. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemenag mengaku resah, tertekan, dan keberatan, namun merasa sulit menolak karena kuatnya relasi struktural dalam birokrasi.

Tarikan dana dengan nominal hingga Rp1.000.000 per ASN itu diduga dilakukan secara masif kepada guru madrasah dan pegawai Kemenag Tuban. Meski diklaim sebagai “IMBAUAN”, praktik tersebut dinilai telah melampaui batas moral dan etika pemerintahan, serta berpotensi kuat masuk dalam kategori pungutan liar.

Salah satu guru madrasah, AM (nama disamarkan), dengan tegas membenarkan adanya tarikan tersebut. Ia menyebut, ASN yang menyetor Rp1.000.000 dijanjikan sertifikat wakaf uang dari BSI, sementara ASN yang membayar di bawah nominal itu tidak mendapatkan sertifikat apa pun.

“Benar, ada tarikan wakaf atau infak ke seluruh ASN. Yang membayar satu juta rupiah mendapat sertifikat wakaf uang dari BSI, sedangkan yang membayar di bawah itu tidak. Ini jelas menimbulkan tekanan psikologis,” ungkap AM.

Menurutnya, dalih wakaf dan infak justru menjadi tameng untuk praktik yang memberatkan ASN, khususnya guru honorer dan ASN golongan rendah yang penghasilannya terbatas.

“Bagi kami, satu juta rupiah itu sangat besar dan sangat berharga. Banyak guru tidak setuju karena peruntukan dana tidak dijelaskan secara transparan. Tapi kami juga berada dalam sistem, sulit menolak. Ini sangat meresahkan,” tegasnya.

AM berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas negara tidak tutup mata dan segera turun tangan.

“Kami berharap APH bertindak. Jangan sampai ASN dijadikan objek pungutan berkedok ibadah,” pungkasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd., tidak membantah adanya pengumpulan dana tersebut. Ia menyebut kegiatan itu merupakan program gerakan wakaf uang yang berasal dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Memang ada program gerakan wakaf uang. Pembayarannya langsung ditransfer ke BSI atau Bank Jatim Syariah dan dikelola oleh Nadzir Wakaf Uang Jawa Timur. ASN yang membayar Rp1.000.000 bisa mendapatkan sertifikat,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, Umi menegaskan bahwa program tersebut tidak bersifat wajib, melainkan hanya imbauan untuk membangun jiwa sosial ASN.

“Tidak diwajibkan. Itu imbauan dari Kanwil. ASN di lingkungan Kemenag diharapkan memiliki jiwa sosial dan rasa syukur. Target pengumpulan dana secara nasional mencapai Rp50 miliar untuk pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas keagamaan lainnya,” kilahnya.

Imbauan atau Tekanan? Batas Etika Negara Dipertanyakan. Meski disebut “TIDAK WAJIB”, fakta di lapangan menunjukkan ASN merasa tertekan secara struktural. Dalam sistem birokrasi yang hierarkis, imbauan dari atasan kerap berubah menjadi kewajiban terselubung, terutama ketika disertai target, nominal, dan iming-iming sertifikat.

Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan serius:

– Apakah boleh ASN dipungut dana dengan dalih agama?

– Di mana batas antara gerakan sosial dan penyalahgunaan wewenang?

– Apakah benar tidak ada unsur paksaan dalam relasi struktural ASN?

Secara hukum, apabila terbukti terdapat tekanan, kewajiban terselubung, atau pemanfaatan jabatan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Peraturan tentang Saber Pungli

– Kode Etik dan Disiplin ASN

Kasus ini dinilai wajib diusut tuntas oleh:

– Inspektorat Jenderal Kemenag RI

– Ombudsman RI

– Satuan Tugas Saber Pungli

– Aparat Penegak Hukum

Negara tidak boleh kalah oleh pungutan berkedok ibadah, dan ASN tidak boleh dijadikan objek pemerasan moral atas nama agama. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

(Yanto, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top