Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Rumah Lansia Dibongkar Tanpa Putusan Pengadilan, Samuel Adi Kristanto Digelandang ke Polda Jatim

Tangan diborgol, kepala tertunduk, namun keadilan belum tentu berdiri tegak.Samuel Adi Kristanto digelandang ke Polda Jawa Timur setelah diduga kuat menjadi aktor pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya. Sebuah rumah yang ditempati pemilik sah dihancurkan tanpa putusan pengadilan, tanpa bukti kepemilikan yang pernah diperlihatkan, dan disertai dugaan intimidasi terhadap seorang warga lanjut usia. Di hadapan kamera, ia memilih bungkam. Namun di lapangan, rumah rakyat dibongkar, pemiliknya diangkat-angkat dan dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sendiri. Klaim pembelian sejak 2014 tak pernah dibuktikan dengan surat yang sah. Ketika diminta menunjukkan dokumen, yang muncul justru diam dan pergi meninggalkan puing rumah dan trauma. Kasus ini bukan sengketa biasa, bukan konflik keluarga, dan bukan urusan perdata semata. Ini dugaan perusakan dan kekerasan bersama sebagaimana Pasal 170 KUHP. Negara sedang diuji: apakah hukum akan melindungi yang lemah, atau kembali tunduk pada arogansi dan kekuasaan tanpa dasar. Publik tidak butuh tontonan borgol semata. Publik menuntut kejelasan status hukum, penetapan tersangka yang transparan, dan penegakan hukum yang adil. Jika pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan rasa aman bagi warga. Hari ini rumah seorang nenek, besok bisa rumah siapa saja.

Tangan diborgol, kepala tertunduk, namun keadilan belum tentu berdiri tegak.
Samuel Adi Kristanto digelandang ke Polda Jawa Timur setelah diduga kuat menjadi aktor pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya. Sebuah rumah yang ditempati pemilik sah dihancurkan tanpa putusan pengadilan, tanpa bukti kepemilikan yang pernah diperlihatkan, dan disertai dugaan intimidasi terhadap seorang warga lanjut usia.
Di hadapan kamera, ia memilih bungkam. Namun di lapangan, rumah rakyat dibongkar, pemiliknya diangkat-angkat dan dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sendiri. Klaim pembelian sejak 2014 tak pernah dibuktikan dengan surat yang sah. Ketika diminta menunjukkan dokumen, yang muncul justru diam dan pergi meninggalkan puing rumah dan trauma.
Kasus ini bukan sengketa biasa, bukan konflik keluarga, dan bukan urusan perdata semata. Ini dugaan perusakan dan kekerasan bersama sebagaimana Pasal 170 KUHP. Negara sedang diuji: apakah hukum akan melindungi yang lemah, atau kembali tunduk pada arogansi dan kekuasaan tanpa dasar.
Publik tidak butuh tontonan borgol semata. Publik menuntut kejelasan status hukum, penetapan tersangka yang transparan, dan penegakan hukum yang adil. Jika pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan rasa aman bagi warga. Hari ini rumah seorang nenek, besok bisa rumah siapa saja.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Negara akhirnya bergerak. Samuel Adi Kristanto, pria yang diduga menjadi aktor utama pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya, digelandang ke Polda Jawa Timur dengan tangan diborgol. Aksi brutal yang menyeret warga lanjut usia keluar dari rumahnya sendiri itu kini menjadi perhatian publik.

Samuel tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Menggunakan kaus hitam, dikawal dua tim penyidik, ia memilih bungkam seribu bahasa saat awak media menagih pertanggungjawaban moral dan hukum atas peristiwa yang mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Peristiwa pembongkaran paksa terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina Widjajanti, Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep. Tanpa putusan pengadilan, tanpa dasar hukum yang transparan, rumah seorang nenek dibongkar seolah tak bernilai, seolah hak milik bisa dirampas dengan otot dan intimidasi.

Samuel berdalih telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, yang disebut sebagai saudara Elina. Namun klaim itu runtuh di hadapan fakta: tidak pernah ada surat kepemilikan yang diperlihatkan kepada pemilik sah yang masih hidup dan masih menempati rumah tersebut.

“Saya diangkat-angkat, mau ambil tas enggak boleh. Disuruh keluar,” kata Elina dengan suara bergetar saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim.

Ketika ditagih bukti hukum, Samuel justru memilih diam dan pergi. Tidak ada sertifikat, tidak ada akta, tidak ada putusan pengadilan. Yang ada hanyalah pembongkaran paksa dan pengusiran terhadap seorang lansia.

Kasus ini bukan sekadar konflik keluarga atau sengketa perdata. Ini dugaan tindak pidana perusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dilaporkan Elina melalui LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 170 KUHP, pasal yang mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Fakta bahwa rumah dibongkar dan pemiliknya dipaksa keluar memperkuat dugaan bahwa hukum telah diinjak-injak oleh kepentingan sepihak.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Elina bersama tiga saksi lain telah diperiksa. Namun hingga kini, Polda Jatim masih bungkam soal status hukum Samuel, apakah hanya “DIAMANKAN” atau sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi cermin telanjang penegakan hukum, apakah negara benar-benar melindungi warga lemah, atau justru membiarkan hukum rimba bekerja di atas tanah milik rakyat.

Publik menuntut kejelasan, bukan basa-basi. Jika pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan dan tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak segera berujung penetapan tersangka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang nenek, melainkan wibawa hukum itu sendiri.

Negara tidak boleh kalah oleh arogansi. Polda Jawa Timur kini berada di titik krusial, menegakkan hukum setegak-tegaknya, atau membiarkan preseden berbahaya bahwa rumah rakyat bisa dirampas dengan kekuatan dan kebisuan hukum.

(Tomy, Arinta, Agus.N, Norita, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top