JATIM
Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Sikat Rokok Tanpa Cukai di Magetan

Sinergi Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Magetan buktikan keseriusan pemerintah daerah memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Magetan.
Langkah tegas kembali diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dalam menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara. Bersama Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, tim gabungan melancarkan Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Selasa (5/11/2025) di tiga kecamatan sekaligus: Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan cukai yang digencarkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.
“Operasi ini bukan sekadar razia biasa, tapi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal sampai ke akar,” tegas Gunendar.
Hasilnya, di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan 200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual secara bebas di beberapa toko eceran.
Di Kecamatan Kartoharjo, tim tidak menemukan barang bukti, namun memperoleh informasi penting dari warga terkait dugaan penjualan rokok ilegal di sebuah toko. Informasi itu kini tengah ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pengawasan tertutup.
Sementara di Kecamatan Barat, petugas kembali menyita 39 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kini diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gunendar menambahkan, selain tindakan penyitaan, tim juga melakukan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pedagang agar tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami terus mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini jelas merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya dengan nada tegas.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya terpadu pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dikoordinasikan antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Satpol PP Magetan dalam mendukung penerimaan negara yang berkeadilan dan berintegritas.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang mencoba memperdagangkan rokok ilegal akan kami tindak sesuai aturan. Ini bukan hanya soal cukai, tapi soal tanggung jawab moral terhadap hukum dan negara,” tandas Gunendar.
Dengan operasi gempur rokok ilegal ini, Satpol PP Magetan menegaskan komitmennya berdiri di garis depan melawan pelanggaran ekonomi yang merugikan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang tak jelas asal-usul dan keamanannya.















You must be logged in to post a comment Login