Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., “Pemimpin yang tidak dikehendaki RAKYAT, ditolak MASYARAKAT, HARUS BERSIKAP KSATRIA sebaiknya MENGUNDURKAN diri”

Kepada awak media,Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., menuturkan, "Hukum tertinggi adalah suara rakyat." Ini adalah sebuah adagium yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan konsep ini sering dikaitkan dengan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Konsep "Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi." Salus Populi Suprema Est Lex — "Kesejahteraan rakyat, suara rakyat adalah hukum tertinggi," urai Didi.

Kepada awak media, Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., menuturkan, “Hukum tertinggi adalah suara rakyat.” Ini adalah sebuah adagium yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan konsep ini sering dikaitkan dengan kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Konsep Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi.
‘Salus Populi Suprema Est Lex’ Kesejahteraan rakyat, suara rakyat adalah hukum tertinggi,” urai Didi.

Berita Patroli – Mojokerto

Dusun GEMPAL, sebuah pedukuhan kecil yang terletak di pinggir sungai SADAR. Sepanjang aliran sungai SADAR bila diurut terus ke timur akan ketemu sungai PORONG hingga ke muara laut. Pedukuhan kecil yang tidak lebih dari 100 KK ini, rakyatnya guyub rukun, bercocok tanam padi, jagung, kedelai. Masyarakatnya selalu bergotong royong saat gugur gunung (kerja bakti).

Pemuda dan pemudinya rata-rata menjadi pegawai perusahaan-perusahaan di sektor swasta atau ASN. Udara pagi jauh dari kepulan asap pabrik yang berpolusi, tenang, nyaman, hidup di pedukuhan yang luasnya tidak lebih dari dua hektar ini.

Namun di penghujung tahun 2025 ini, masyarakatnya bergolak, rakyatnya bergejolak. Bukan karena tidak taat dengan aturan hukum, tapi rakyat pedukuhan dengan kompak mengetuk hati nurani sang pemimpin. Semua masyarakat menolak pengangkatan KASUN (Kepala Dusun) yang lolos ujian di urutan pertama karena bukan dari wilayah Dusun GEMPAL sendiri.

Menanggapi kemelut penolakan pengangkatan Kepala Dusun GEMPAL karena yang akan diangkat bukan dari Dusun GEMPAL (Kepala Dusun yang akan diangkat dari Dusun WUNUT, Desa WUNUT, Kec. Mojoanyar, Kab. Mjk, Jawa Timur).

Masyarakat Dusun Gempal secara aklamasi tidak setuju atas pengangkatan Kepala Dusun Gempal yang bukan berasal dari Dusun GEMPAL (perangkat desa kepala dusun yang akan diangkat berasal dari Dusun Wunut).Harusnya, sebagai calon kepala dusun yang tidak dikehendaki oleh seluruh masyarakat Dusun Gempal, dengan lapang dada dan berjiwa ksatria, mengundurkan diri — apalagi jika pendaftarannya gratis. Namun jika tidak bersedia mengundurkan diri, patut diduga ada pat gulipat antara para perangkat desa, panitia, dan camatnya. Hal ini harus diusut tuntas oleh tim SABER PUNGLI Polres Kabupaten Mojokerto.

Masyarakat Dusun Gempal secara aklamasi tidak setuju atas pengangkatan Kepala Dusun Gempal yang bukan berasal dari Dusun GEMPAL (perangkat desa kepala dusun yang akan diangkat berasal dari Dusun Wunut).
Harusnya, sebagai calon kepala dusun yang tidak dikehendaki oleh seluruh masyarakat Dusun Gempal, dengan lapang dada dan berjiwa ksatria, mengundurkan diri, apalagi jika pendaftarannya gratis.
Namun jika tidak bersedia mengundurkan diri, patut diduga ada pat gulipat antara para perangkat desa, panitia, dan camatnya. Hal ini harus diusut tuntas oleh tim SABER PUNGLI Polres Kabupaten Mojokerto.

Pengamat Hukum Didi Sungkono angkat bicara, “Alasan rakyat sebenarnya logis dan masuk akal, karena masyarakat Dusun Gempal ingin yang menjadi kepala dusun Gempal yaa warga Dusun Gempal sendiri (tinggal di Gempal), bukan warga dusun sebelah (Dusun Wunut).”

“Jadi kalau menurut UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui menjadi UU No. 03 Tahun 2024 tentang Desa, secara yuridis formil sudah benar, yang lulus ujian dengan nilai tertinggi berhak dilantik menjadi perangkat Desa (Kasun). Tapi ingat, di dalam negara demokrasi tahta tertinggi dalam hukum itu adalah suara rakyat. Bagaimana mau memimpin dusun kalau sebagai kepala dusun tidak dikehendaki oleh rakyat yang akan dipimpinnya? Harusnya bersikap ksatria, mundur, bersikap legowo,” ujar Didi.

“Logika hukumnya, kalau memang daftarnya gratis, tidak ada kepentingan apapun, tidak ada suap menyuap, apa ruginya kalau mengundurkan diri? Semua demi kepentingan rakyat dan masyarakat. Pemimpin itu harus berani berkorban untuk yang dipimpin, karena tugas utama seorang pemimpin itu harus bisa memenangkan hati rakyatnya, bukan malah tidak mau tahu, ditolak masyarakat, tidak dikehendaki rakyat tetap saja mau dilantik sebagai kepala dusun. Ini seakan tidak wajar,” ujar Didi lagi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang lolos menjadi kepala dusun Gempal masih kerabat dari “Bayan” Edi (asal Dusun Wunut), masih keponakan Pak Bayan, jadi terkesan nepotismenya sangat kuat,” ujar Gan, tokoh masyarakat setempat.

Perlu pembaca ketahui, warga Dusun Gempal, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menolak hasil seleksi yang sudah lulus terpilih untuk pengisian jabatan kepala dusun (Kadus) di wilayah Dusun Gempal.

Plt Camat Mojoanyar (baju merah), Kades Wunut (tengah), dan petugas Kecamatan Mojoanyar (paling kanan) saat memberikan arahan agar masyarakat Dusun Gempal mau menerima pengangkatan kepala dusun.Dalam arahannya, disampaikan agar warga Dusun Gempal tidak mau diprovokasi oleh orang yang memecah belah kerukunan. Pokok intinya, rakyat tidak boleh tidak menerima. Rakyat dirayu-rayu, ditakut-takuti dengan MK (Mahkamah Konstitusi). Padahal, hal ini cukup sepele jika Camat secara bijaksana bersikap sebagai seorang pemimpin yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat demi kebaikan ke depan.

Plt Camat Mojoanyar (baju merah), Kades Wunut (tengah), dan petugas Kecamatan Mojoanyar (paling kanan) saat memberikan arahan agar masyarakat Dusun Gempal mau menerima pengangkatan kepala dusun.
Dalam arahannya, disampaikan agar warga Dusun Gempal tidak mau diprovokasi oleh orang yang memecah belah kerukunan. Pokok intinya, rakyat tidak boleh tidak menerima. Rakyat dirayu-rayu, ditakut-takuti dengan MK (Mahkamah Konstitusi).
Padahal, hal ini cukup sepele jika Camat secara bijaksana bersikap sebagai seorang pemimpin yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat demi kebaikan ke depan.

Penolakan muncul lantaran calon yang dinyatakan lolos bukan berasal dari Dusun Gempal dan tidak berdomisili di sana. Dalam seleksi yang digelar pada 1 Oktober 2025, terdapat tiga calon yang mendaftar. Dua di antaranya berasal dari Dusun Gempal, sedangkan satu calon lainnya dari Dusun Wunut.

Dari hasil seleksi yang digelar di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, calon asal Dusun Wunut bernama Muhammad Rizaldi meraih nilai tertinggi 285, disusul Rizal Ismuhadi (267) dan Sardiyanto (240), keduanya warga Dusun Gempal.

Meski hasil tersebut sah secara administrasi, warga Dusun Gempal menolak keputusan itu. Mereka menilai persoalan bukan pada mekanisme seleksi, melainkan pada aspek etika dan kedekatan sosial, serta terkait hati nurani.

“Warga tidak mempermasalahkan proses seleksinya. Tapi secara moral dan etika, seharusnya yang menjadi kepala dusun adalah orang yang memahami betul kondisi di Gempal. Kalau bukan warga sini, bagaimana bisa memahami kondisi masyarakat? Dusun ini langganan banjir tiap tahun, bagaimana seorang kepala dusun bisa memimpin dusun ini kalau tidak mengerti kultur masyarakat dusun sini? Ini suara kami secara bulat, minta dengan hormat kebijaksanaan Pak Camat,” ujar salah satu warga dalam diskusi bersama yang diadakan di Balai Dusun Gempal.

Gapura pintu masuk Dusun GEMPAL menjadi saksi bisu, bagaikan api dalam sekam. Bergelora, masyarakat Dusun GEMPAL menolak pengangkatan Kepala Dusun yang bukan berasal dari Dusun GEMPAL.Seorang pemimpin yang tidak dikehendaki rakyat, tidak dikehendaki oleh yang akan dipimpin, adalah fenomena yang tidak akan baik bila diteruskan ke depannya. Karena pemimpin harus bisa memberi manfaat dan kebaikan bagi masyarakat. Pemimpin harus mempunyai sifat yang bijaksana agar dapat memberikan ketenangan, kedamaian, dan selalu terdepan bila dibutuhkan oleh masyarakat. Pemimpin harus bisa memberikan solusi yang solutif, jujur, adil, dan tidak mbijukan — tidak hanya pandai menata kata, merangkai kalimat, berbahasa halus tapi berhati serigala. Pemimpin tidak boleh baperan dan tidak alergi terhadap kritik yang konstruktif. Pemimpin harus bisa menjadi penerang dalam kegelapan.

Gapura pintu masuk Dusun GEMPAL menjadi saksi bisu, bagaikan api dalam sekam. Bergelora, masyarakat Dusun GEMPAL menolak pengangkatan Kepala Dusun yang bukan berasal dari Dusun GEMPAL.
Seorang pemimpin yang tidak dikehendaki rakyat, tidak dikehendaki oleh yang akan dipimpin, adalah fenomena yang tidak akan baik bila diteruskan ke depannya. Karena pemimpin harus bisa memberi manfaat dan kebaikan bagi masyarakat.
Pemimpin harus mempunyai sifat yang bijaksana agar dapat memberikan ketenangan, kedamaian, dan selalu terdepan bila dibutuhkan oleh masyarakat. Pemimpin harus bisa memberikan solusi yang solutif, jujur, adil, dan apa adanya. Bukan hanya pandai menata kata, merangkai kalimat, berbahasa halus tapi berhati serigala.
Pemimpin tidak boleh baperan dan tidak alergi terhadap kritik yang konstruktif. Pemimpin harus bisa menjadi penerang dalam kegelapan.

Lebih jauh warga menegaskan, jika kepala dusun terpilih tetap dilantik, mereka tidak akan mengakuinya sebagai pemimpin di wilayah mereka. “Biar dilantik, tapi tak usah dianggap, biar malu sendiri,” cetus warga lain.

Seleksi jabatan kepala dusun Desa Wunut dibuka sejak 21 Juli hingga 22 Agustus 2025 dan berjalan sesuai tahapan hingga hasilnya diumumkan awal Oktober lalu.

Secara terpisah, menanggapi polemik tersebut, Plt Camat Mojoanyar, Arifatur Roziq, kepada wartawan menyampaikan, “Bahwa hingga kini tidak ada aksi demonstrasi dari warga. Namun ia membenarkan adanya penolakan di tingkat masyarakat.

“Kemarin saya konfirmasi ke perangkat desa, tidak ada yang demo. Informasinya memang ada rencana demo, tapi tidak jadi. Dari pihak desa juga sudah berproses, sudah ada rekomendasi dari kami dan Bupati,” ujar Arifatur Roziq saat ditemui, Kamis (30/10/2025) pekan lalu.

Menurutnya, secara aturan seleksi sudah sesuai prosedur karena terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang jadi permasalahan kebetulan ini kan beda dusun, tapi sama-sama Wunutnya, masalahnya di situ tidak mau terima. Kalau pemilihan ya memang harus dari Dusun Gempal sendiri, tapi sekarang bukan pemilihan melainkan pengangkatan, mekanismenya dengan ujian. Jadi siapapun WNI berhak mendaftar,” jelas Camat.

(Arinta/ Tomy/ Safrudin/ Sabar/ Solihin/ Humbass/ Agus.N)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top