Berita Nasional
KPK Bongkar Celah Tambang Ilegal, Tanpa Izin PPKH, Jaminan Reklamasi Tetap Diterima Pemerintah

Ilustrasi kegiatan Pertambangan.
Berita Patroli – Jakarta
Perusahaan tambang yang belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan ternyata tetap bisa menyetorkan jaminan reklamasi. Fakta itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk ketidaktegasan sistem pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jaminan reklamasi seharusnya hanya bisa disetorkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jika tidak, maka aktivitas tambang tersebut tidak sah.
“Harusnya IUP yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi itu adalah IUP yang sudah memiliki PPKH,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mencatat ada sekitar 9.000 IUP yang berada di kawasan hutan, namun hanya 4.252 yang aktif. Sisanya tidak beroperasi, namun tetap berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikendalikan.
Sebagai respons atas temuan itu, KPK memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta delapan lembaga pemerintah lainnya untuk membahas langkah perbaikan. Setyo menyebut pengajuan jaminan reklamasi tanpa PPKH justru membuat kegiatan tambang ilegal tampak sah di atas kertas.
Raja Juli mengaku belum bisa membeberkan data pasti mengenai jumlah IUP yang belum mengantongi PPKH karena masih ada selisih data sekitar 50 hektare antara kementeriannya dan KPK.
“Jadi sudah saya sampaikan, basis metodologi penghitungan dan basis datanya harus clear, harus jelas,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan menindak pemegang IUP yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum. Namun, seluruh langkah tersebut harus ditopang oleh data yang solid.
“Ketika kami ingin melakukan penegakan hukum, apakah itu dengan denda, PNBP, atau dengan penegakan hukum, basisnya harus jelas,” tegas Raja Juli.
KPK memastikan akan terus mengawasi perkembangan isu ini dan mendorong perbaikan regulasi agar praktik serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.
Partisipasi publik juga dibutuhkan untuk memastikan pengawasan terhadap lembaga pemerintah berjalan efektif dan celah korupsi bisa ditutup rapat.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login