Berita Nasional
Mantan Marinir TNI Menangis, Satria Arta Kumbara Minta Pulang, Terkendala Status Kewarganegaraannya

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia.
Berita Patroli – Jakarta
Pemerintah Indonesia dinilai tidak berkewajiban memberikan perlindungan kepada Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, apabila status kewarganegaraannya resmi dicabut. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video Satria yang menangis dan memohon untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar TB Hasanuddin, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, hal utama yang perlu diklarifikasi saat ini adalah apakah Satria masih tercatat sebagai WNI atau sudah kehilangan status tersebut. Penetapan status kewarganegaraan, menurutnya, berada sepenuhnya di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pada Pasal 23 huruf d, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
“Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur tata cara kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan,” imbuhnya.
Prosedur pencabutan kewarganegaraan, lanjut dia, juga diatur dalam Pasal 32 PP tersebut, yang menyebut bahwa proses dimulai dari pelaporan instansi pusat, seperti Kemenlu atau Kemendagri, kepada Kemenkumham.
“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tegasnya.
Satria Arta Kumbara tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah unggahan videonya di TikTok, @zstorm689, menjadi viral. Dalam video tersebut, Satria yang kini bertugas sebagai tentara bayaran Rusia di medan perang Ukraina, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Budi Gunawan.
Dengan suara bergetar, Satria mengaku tidak memahami konsekuensi dari penandatanganan kontrak militer dengan Rusia. Ia menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia.
“Saya datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Saya tidak pernah berniat kehilangan kewarganegaraan saya. Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya,” ucapnya lirih.
Dalam video itu pula, Satria menyampaikan permintaan maaf dan harapannya agar pemerintah membantunya mengakhiri kontrak dan memulihkan statusnya sebagai WNI. Ia bahkan memohon kepada warganet agar pesannya disampaikan ke Presiden melalui Partai Gerindra.
“Saya mohon diberi kesempatan kembali. Saya ingin pulang,” kata Satria sambil menahan tangis.
Di akhir videonya, Satria menyelipkan pesan ulang tahun dari sang anak di Indonesia. Ia membalas dengan ungkapan rindu, menyebut bahwa dirinya masih berada di garis depan, menantang maut jauh dari tanah air yang ia rindukan.
Kasus Satria menyulut simpati warganet sekaligus membuka perdebatan mengenai batas negara dalam memberikan perlindungan bagi eks-WNI. Namun secara hukum, proses pengembalian status WNI tidak serta-merta, terlebih bila sebelumnya ada pelanggaran terhadap ketentuan kewarganegaraan.
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema, antara ketegasan regulasi dan kemanusiaan. Apakah Satria akan kembali menjadi bagian dari Indonesia, atau tetap menjadi bayangan asing di negeri yang tengah berperang? (Red)















You must be logged in to post a comment Login