Berita Nasional
Putusan Hakim Dinilai Lunak, Jaksa Belum Tentukan Sikap terhadap Vonis Tom Lembong

Vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berita Patroli – Jakarta
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bulat memutuskan apakah akan menempuh jalur banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, tim JPU masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” ujar Anang, Minggu (20/7).
Meski enggan berkomentar lebih jauh soal vonis tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Dalam putusan disebutkan, Tom dinilai mengabaikan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Ia dianggap lebih mengedepankan logika ekonomi kapitalis, serta tidak mendasarkan kebijakan pada asas kepastian hukum dan keadilan.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ucap hakim dalam sidang putusan.
Majelis juga menyebut, selama periode 2016 hingga 2019, harga gula tetap tinggi dan tidak berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Harga gula kristal putih tercatat Rp13.149/kg pada Januari 2016 dan naik menjadi Rp14.213/kg pada Desember 2019.
Meski terbukti bersalah, hakim mencatat sejumlah hal meringankan bagi Tom, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif selama proses hukum, dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
Selain itu, Tom juga diketahui telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.
Kini, publik menanti apakah jaksa akan puas dengan vonis tersebut atau melangkah ke meja banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat. (Red)















You must be logged in to post a comment Login