Berita Nasional
Dalangi Perdagangan Anak dari Balik Penjara, Napi di Cipinang Kendalikan Jaringan Eksploitasi Seksual Pelajar

Press Conference Polda Metro Jaya, ungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Cipinang berinisial AN.
Berita Patroli – Jakarta
Praktik keji perdagangan anak kembali terungkap. Ironisnya, dalang dari jaringan eksploitasi seksual ini justru seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Inisialnya AN, sudah menjalani hukuman enam tahun dari vonis sembilan tahun penjara atas kasus serupa, namun masih mampu mengendalikan praktik ini secara daring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X bernama “Priti 1185”. Akun ini mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
“Pelaku yang kami amankan adalah seorang napi berinisial AN yang ternyata masih aktif mengendalikan perdagangan anak dari dalam lapas,” ujar AKBP Herman Eco Tampubolon, Plh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Tim kepolisian melakukan operasi undercover buy dan berhasil menyelamatkan dua anak perempuan korban eksploitasi seksual di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Kedua korban diketahui telah menjadi korban sejak Oktober 2023 dan telah berulang kali diperdagangkan.
“Dalam seminggu, minimal korban bisa melayani satu sampai dua predator seksual. Korban sudah sulit mengingat jumlah pasti,” tambah Herman.
Pelaku AN merekrut korban melalui Facebook, lalu menjanjikan pekerjaan dengan bayaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta per pelanggan. Setelah korban setuju, pelaku memasukkan mereka ke grup Telegram dan mulai mengiklankan dengan mengenakan seragam sekolah untuk menarik minat para pelaku kekerasan seksual.
Hasil eksploitasi itu kemudian dibagi dua: 50 persen untuk korban, 50 persen untuk AN yang mengatur semuanya dari balik jeruji besi.
Kedua korban diketahui berasal dari keluarga broken home dan hidup tanpa pengawasan orang tua. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel serta akun media sosial yang digunakan untuk operasional jaringan ini.
AKBP Herman menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Ditjenpas Kemenkumham, serta pihak Lapas Cipinang.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:
-Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE
-Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP Baru
-Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
-Pasal 88 UU Perlindungan Anak
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(Red)















You must be logged in to post a comment Login